Forkim Ungkap Migrasi “Misterius” Penduduk Menjelang PPDB 

Forkim
Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi (FORKIM), Mulyadi yang pegang towa | Ist

Bimcmedia.com, Jakarta : Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi (FORKIM), Mulyadi meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bekasi untuk bertanggung jawab. Dengar hestek #2024GantiWakilRakyatKotaBekasi.

Mulyadi sebagai Koordinator FORKIM dalam sebuah keterangan press yang dikirimkan kepada pewarta bimcmedia.com, meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bekasi untuk bertanggung jawab atas kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 jalur zonasi.

“Sebab, PPDB jalur zonasi, khususnya di Kota Bekasi telah menjadi polemik ditengah masyarakat Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru secara ‘online’ atau daring tidak dilakukan pengawasan serta tidak transparan. Pada mekanismenya PPDB online sangat rawan dengan celah kecurangan dan serta Disdik Kota Bekasi tidak mengindahkan. Padahal, adanya Peraturan Walikota Bekasi No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerimaan didikan Baru pada anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pratama (SMP) namun penerapan dengan realisasi dilapangan kami ragukan,” tegas Mulyadi, Jum’at (22/7/2022)

Mulyadi membeberkan adanya Migrasi Misterius menjelang PPDB di Kota Bekasi terkait perpindahan penduduk menjelang diterapkannya sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

“Perpindahan nama anak di Kartu Keluarga (KK) tanpa disertai perpindahan orangtua perlu diwaspadai terkait perpindahan KK. Adanya satu alamat rumah yang dihuni beberapa KK dan yang pastinya pemilik rumah ada yang tidak mengetahui ada KK lain yang menggunakan alamatnya,” beber Mulyadi.

Secara normatif, sambung Mulyadi, boleh saja satu rumah lebih dari satu KK, sepanjang pemilik tempat mengizinkan. Tetapi untuk PPDB ini, Mulyadi meminta kepada Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Migrasi Misterius Penduduk menjelang PPDB di kota baksi untuk segera ditertibkan dan melibatkan oknum RT dan RW setempat untuk memeriksa kebenarannya.

Mulyadi mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya kerap pula ditemui anak yang pindah KK menumpang pada keluarga lain. Praktik semacam ini tidak boleh lagi terjadi di Kota Bekasi. Mulyadi meminta kepada Disdukcapil untuk segera memperlihatkan data KK secara transparan dari pihak sekolah untuk di akuratkan datanya diambil 100 nama sampel peringkat di atas.

“Saya yakin banyak yang akan ketahuan tumpang tindih dalam kartu keluarga tersebut, bisa juga terjadi memakai KK palsu, serta dalam modus nya merubah tanggal pembuatannya bahkan ada satu KK tersebut fiktif tidak tercatat sama sekali. Patut diperhatikan bahwa penerbitan atau perubahan kartu keluarga, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya diakibatkan oleh adanya peristiwa kependudukan yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap,” ungkapnya.

Secara normatif, sambung Mulyadi, boleh saja satu rumah lebih dari satu KK, sepanjang pemilik tempat mengizinkan. Tetapi untuk PPDB ini, Mulyadi meminta kepada Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Migrasi Misterius Penduduk menjelang PPDB di kota baksi untuk segera ditertibkan dan melibatkan oknum RT dan RW setempat untuk memeriksa kebenarannya.

Mulyadi mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya kerap pula ditemui anak yang pindah KK menumpang pada keluarga lain. Praktik semacam ini tidak boleh lagi terjadi di Kota Bekasi. Mulyadi meminta kepada Disdukcapil untuk segera memperlihatkan data KK secara transparan dari pihak sekolah untuk di akuratkan datanya diambil 100 nama sampel peringkat di atas.

“Saya yakin banyak yang akan ketahuan tumpang tindih dalam kartu keluarga tersebut, bisa juga terjadi memakai KK palsu, serta dalam modus nya merubah tanggal pembuatannya bahkan ada satu KK tersebut fiktif tidak tercatat sama sekali. Patut diperhatikan bahwa penerbitan atau perubahan kartu keluarga, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya diakibatkan oleh adanya peristiwa kependudukan yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap,” tutupnya.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!