Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Forum Umat Islam Aceh Barat Tolak Revisi Qanun LKS & Beroperasinya Bank Konvensional di Aceh

Forum Umat Islam Aceh Barat Tolak Revisi Qanun LKS & Beroperasinya Bank Konvensional di Aceh | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh: Forum Umat Islam Aceh Barat menolak Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan wacana akan beroperasinya Bank Konvensional di Provinsi Aceh, Kamis (25/05/2023).

Sikap tersebut di sampaikan dalam rapat koordinasi & diskusi bersama Ulama tokoh dan Ormas Islam yang digelar oleh Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Barat dalam rangka menyikapi sikap Pemerintah Aceh yang akan merevisi Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kegiatan tersebut berlangsung Kamis, 25 Mei 2023 di Cafe Meuligo Agam Meulaboh Aceh Barat.

Keseriusan merevisi Qanun LKS jelas tertuang dalam surat 118.34/ 17789/Tanggal 26 Oktober Tahun 2022 yang ditujukan kepada DPR Aceh dengan perihal penyampaian rancangan Qanun. Atas dasar itu kami menyimpulkan bahwa peristiwa ini bukan hanya sekedar wacana, akan tetapi benar-benar akan terjadi," ungkap Wakil ketua MES Aceh Barat, M. Yunus Bidin.S.H., M.H., kepada Bimcmedia.com.

"Dilakukannya revisi sebuah produk Hukum adalah keniscayaan dan konstitusional, kita sangat paham itu, namun ada kekhawatiran jika ruang ini dibuka maka berpotensi akan ada norma-norma yang berubah serta dipreteli, apalagi kita ketahui ada wacana mengembalikan bank konvensional ke Aceh, ini tentu sangat tidak sepakat, karena ini memangkas kekhususan Aceh," tambahnya.

Yunus Bidin menegaskan bahwa dirinya beserta Forum Umat Islam Aceh Barat menolak keras lahirnya kembali bank Konvensional berada di Aceh.

"Maka oleh karena itu, kami Forum Umat Islam Aceh Barat menolak revisi Qanun LKS dan hadirnya bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Sistem ribawi adalah kemungkaran, Syariah adalah kebenaran dalam pernyataan sikapnya" tutupnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh MPU, PD. Muhammadiyah, Icmi, Kahmi, HMI, IMM, Pemuda Muhammadiyah, LDK, beberapa Cendikian Muslim, BKPRMI, Dai, IPM.

Nouval Farabi

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...