FPI Aceh Desak pemerintah Aceh jaya terapkan Qanun Syariat Islam
bimcmedia.com, Calang : Menyikapi kasus dugaan meusum di kabupaten Aceh Jaya yang ditangani Satuan Polisi Pamong Praya dan Wilayatul Hisbah (SATPOL PP/WH) Rabu pagi (21/10/2020), Imam Front Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk. Muslim At Thahiry meminta pemerintah menerapkan Qanun khalwat yang telah disahkan di Aceh. demikian disampaikan ke bimcmedia.com Rabu malam (21/10/2020).
Terhadap kasus khalwat yang terjadi di desa ligan Kecamatan samponit Aceh jaya, walaupun telah dilaksanakan ganjaran secara adat kampung bukan berarti lepas dari tuntutan Qanun yang berlaku, ujarnya
Tetapi qanun tetap harus diterapkan dan harus diproses sampai kepada mahkamah /pengadilan, hukum adat desa itu sekedar ganjaran desa yang telah mengotori desa, tambahnya
"Hukum syariat itu hukum Allah yang tak boleh diabaikan begitu saja, tidak boleh hukum Allah diganti dengan hukum adat. Maka kami sangat menyesali bila Wilayatul hisbah Aceh jaya melepaskan pelaku khalwat dari tuntutan Syariat Islam" Tegasnya
Dan kami atas nama FPI akan menuntut masalah ini sampai tuntas dan juga akan mengirim tim untuk mencari data yang akurat dan setelah dapat data , bila ini dibiarkan begitu saja maka kami akan buat aksi protes di Aceh jaya.janjinya
Sebagaimana diketahui, Sepasang manusia diduga terlibat asmara di tangkap warga dan
Pasangan tersebut diamankan polisi Syariat Islam Aceh Jaya pria berinisial CR (33), pekerjaan wiraswasta berstatus kawin warga Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dan perempuan YM ( 33) berprofesi dokter ber KTP Desa Ligan, Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya.
Mereka diamankan pihak petugas Polisi Syariat Islam setelah pihak warga desa setempat menangkap pasangan tersebut berduaan di rumah YM di komplek Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) Kecamatan setempat, Senin malam 20/10/2020.
Kepala Desa Ligan, Suaidi membenarkan jika warga desanya telah menangkap sepasang non muhrim di gampong binaannya yang diduga telah melakukan perbuatan tercela.
Menurutnya, penangkapan sepasang kekasih tersebut dilakukan warganya karena timbul kecurigaan warga terhadap keberadaan pasangan ini berduaan di dalam rumah hingga larut malam. Sebagaimana dikutip berita merdeka.com
Sementara, Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasie Lidik, Razali S.Ag juga membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah melakukan khalwat di Desa Ligan, kecamatan Sampoiniet.
Menurutnya, pasangan tersebut di bawa ke kantor Pol PP/WH setelah pihak desa memberitahukan telah menangkap sepasang sejoli yang tidak bisa menunjukkan status.
"Pasangan ini ditangkap pada Selasa dini hari (20/10/2020) dan diserahkan ke pihak Pol PP/WH pada Rabu pagi tadi," ujar Razali.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, bahwa sebelum pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP/WH, pihak desa terlebih dahulu dilakukan hukum adat desa sesuai dengan kesepakatan dan itu juga dibenarkan oleh kepala desa setempat.
Ia menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya tidak lagi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap mereka karena kasus tersebut merupakan kasus khalwat dan ada wewenang pihak desa untuk menyelesaikannya.
"Karena kasus ini telah diselesaikan ditingkat desa seperti dilakukan denda atau hukuman lainnya, maka kasus ini dianggap telah selesai dan tidak mungkin untuk ditingkatkan kasusnya," terang Razali.
Terakhir, kedua tersangka tersebut akan di kembali ke pihak orang tua Mereka masing-masing, untuk dilakukan pembinaan karena pihaknya menganggap kasus tersebut telah selesai.
---
(Redaksi)
Komentar