Gawat, Kondom Telah Terpakai Ditemukan Dalam Kota Sufi

Bimcmedia.com, Meulaboh : Pada Jumat malam (27/8/2021) petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul hisbah (SatPol PP-WH) menangkap dan mengamankan pasangan meusum di salah satu penginapan dalam kota Meulaboh, dari barang bukti yang disita, petugas menemukan alat kontrasepsi alias kondom telah terpakai malam itu
Perbuatan meusum atau khalwat , Judi online dan Penyediaan jasa prostitusi dilakukan warga asal Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat di salah satu penginapan dalam kota Meulaboh berdasarkan hasil giat Operasi Patroli Rutin Satuan Polisi Pamong Praja - Wilayatul hisbah (SatPol PP-WH )
hari Jum at malam tanggal 27 Agustus 2021 pukul 23.00 wib, jelas perbuatan Mereka telah menodai kesucian kota sufi.
Kepala Dinas SatPol PP-WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra kepada bimcmedia.com sabtu (28/8/2021) menjelaskan, telah menangkap dan menamankan satu Pasangan Mesum / khalwat di Kamar Losmen Wisma Bunda Kuta Padang Meulaboh diketahui asal kabupaten berbeda yakni Wanita Warga Budha Thuci Meureubo inisial WDS 1997. sedangkan Laki laki warga Nagan Raya . Inisial FW 1994.
Selain Mereka juga diamankan dua Orang Laki laki.dengan inisial ( Md. 1994) dan ( Ag. 1993) keduanya Warga Johan pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dengan status sebagai Pengelola Losmen Wisma Bunda yang bertugas sebagai Penyedia Jasa prostitusi ( Mucikari ).ungkap dodi
Dari Mereka di temukan Barang Bukti berupa 4 unit handphone (HP) sebagai alat transaksi Penyedia Fasilitas prostitusi. 2 alat kontrasepsi (Kondom telah terpakai ). Kemudian di dalam HP juga ditemukan barang bukti transaksi judi online berupa jual beli Chip sketer. Selain itu juga ada 1 unit sepeda Motor merk yamaha R15. terangnya
"ke empat Pelaku Pelanggar Syariah Islam dan Khalwat yang melanggar Qanun Jinayah tersebut saat ini kita amankan di Kantor SatPol PP - WH kabupatenb.Aceh Barat untuk kita Lakukan Pemeriksaan dan mintai keterangan lebih lanjut " tegas Kadis
Salah seorang warga kota Meulaboh Banta berharap kepada pemerintah tegas melaksanakan aturan, jika pelaku melanggar Qanun jinayah maka terapkan itu, wisma melanggar ketentuan juga harus disanksi, jangan sampai tebang pilih, malu kita sebagai warga kota Tauhid sufi.
(FL)
Komentar