Gegara Seekor Anjing, Petani di Aceh Jaya Tewas Ditembak Senapan Angin

Bimcmedia.com, Aceh Jaya; Gegara seekor anjing seorang petani asal Kabupaten Aceh Jaya tewas ditembaki pelaku menggunkan senapan angin merek Sharp Tiger.
Adapun Affuadi (34 Thn), seorang Petani di Kabupaten Aceh Jaya meninggal dunia setelah ditembak dengan senapan angin oleh pelaku ABD (47 Thn) di Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten setempat pada, Sabtu (09/07/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy sesuai dengan laporan yang pihaknya terima dari Polres Aceh Jaya, dirinya membenarkan korban merenggang nyawa akibat ditembak pelaku dengan senapan angin merek Sharp Tiger, Kaliber 45 mm.
"Benar, ada peristiwa pembunuhan yang menyebabkan satu petani di Aceh Jaya meninggal dunia. Korban ditembak oleh dengan senapan angin merek Sharp Tiger, kaliber 45 mm," Kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan singkat, Selasa, (12/07/2022).
Lebih lanjut, Winardy menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari cekcok mulut antara pelaku dengan abang kandung korban. Keributan itu sendiri terjadi lantaran salah satu anjing milik pelaku kerap menjilat timba yang berada di gubuk milik keluarga korban dan berdekatan dengan kebun pelaku.
Kemudian Kabid Humas Polda Aceh itu menuturkan, saat keributan terjadi, korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung ikut cekcok dengan pelaku. Korban juga sempat melempari gubuk pelaku dengan batu dan kayu yang telah terbakar.
Karena emosi, pelaku mengambil senapan angin yang ada di dekatnya dan menembakkan ke arah korban yang berjarak sekitar 4 meter. Naas, tembakan itu tepat mengenai dada sebelah kanan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku menembak korban dengan jarak 4 meter yang mengenai dada kanan, hingga akhirnya meninggal dunia," Tegas Winardy.
Akibat peritiwa tersebut, pelaku dan barang bukti berupa satu unit senapan angin merek Sharp Tiger, Kaliber 45 mm beserta 66 butir peluru, satu buah batu, dan satu batang kayu telah diamankan ke Polres Aceh Jaya untuk dilakukan proses hukum.
---
[RMa]
Komentar