Gelapkan Dana COD Hingga Belasan Juta, Seorang Kurir di Nagan Raya Diringkus Polisi

Gelapkan Dana COD Hingga Belasan Juta, Seorang Kurir di Nagan Raya Diringkus Polisi. Foto/Ist

Bimcmedia.com, Nagan Raya; Polisi berhasil meringkus seorang kurir ekspedisi jasa pengiriman barang berinisial MW (20) warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Darul Makmur. Ia harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan penggelapan uang.

Penangkapan pelaku MW berdasarkan laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/ POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Tanggal 28 Desember 2023.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah kakak tirinya di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur.

"MW ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, tanpa perlawanan dirumah kakak tiri pelaku,"Pungkas Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani, Rabu (16/10/2024).

Ia menjelaskan, kronologinya saat pelaku MW melaksanakan rutinitas di PT. MPSM sebagai Kurir paket/barang orang yang dipesan melalui aplikasi Shopee Express yang pembayarannya Cash On Delivery (COD).

"Namun pelaku MW tidak memberikan hasil setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp14.854.000," Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, PT. MPSM memberi kuasa terhadap AP untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Pelaku MW beserta barang bukti satu unit HP android merek Sony warna Silver telah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 372 KUHPidana.

Komentar

Loading...