GEMPA Mengelar Aksi Peduli Terhadap Anak di Aceh

Bimcmedia.com: Meulaboh; puluhan mahasiswa dari aliansi gerakan mahasiswa peduli anak (GEMPA) mengelar aksi di Kapolres meulaboh, Aceh Barat.Jumat, 29 /10/ 2021
Adapun koordinasi Lapangan (korlap) GEMPA, Al-Farabi kepada bimcmedia.com menuding bahwa Aceh adalah merupakan negeri betajuk serambi mekkah akan nilai-nilai keislamannya,
namun, pada kenyataannya masih banyak pelanggar syariat yang terjadi salah satunya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, Pelecehan seksual sangat perlu di tindak tegas agar tidak terjadi lagi kasus sedemikian rupa,menurut Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang orang di larang melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain.
Sebagaimana, pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 yg menyatakan bahwa : setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 76D di pidana penjara paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,dan denda paling besar 5 milyar rupiah.
Pasalnya, Sebagaimana kasus yg terjadi di Aceh barat tepatnya di kecamatan arongan lambalek yg menimpa salah satu remaja di bawah umur,korban di bawa secara palsa oleh si pelaku dan di masukan kedalam sebuah mobil dan di bawa ke wilayah Aceh timur,kemudian korban yg berisial (N) di setubuhi sebanyak 3 kali,menurut pengakuan korban.
Adapaun tuntutan (GEMPA)
1. Mendesak Polda Aceh memberikan efek tegas kepada oknum Polwan yg menyentakan tangan sebanyak 2 kali saat pemeriksaan korban.
2. Desak Polda Aceh mengambil alih kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur warga arongan,serta dapat sesegera mungkin menangkap pelaku serta yg di anggap memfasilitasi bantuan terhadap pelaku.
3. Polda Aceh harus mengevaluasi Polres Aceh Barat dan Polsek Arongan lambalek khususnya (karena meminta uang sebesar 2 juta karena pihak kepolisian sektor arongan tidak memiliki uang jalan ke TKP).
4. Mendesak DPRA untuk mempercepat melakukan revisi dan mencabut Qanun jinayat (mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan upaya pemulihan terhadap korban anak) yaitu Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Pasal 47 yang mengatur terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara dan Pasal 50 tentang hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara serta beberapa pasal lainnya yang dianggap perlu dirubah dan dicabut agar tidak melemahkan Qanun Jinayat Aceh yang selama ini tidak memberikan efek jera sedikitpun terhadap pelaku).
5. Qanun Jinayat Aceh mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan upaya pemulihan terhadap korban anak, harus lebih sempurna dari UU perlindungan anak.
6. Mendesak pihak terkait untuk menggantikan psikolog P2TP2A ,karena pengakuan korban,psikolog kurang humanis dan sini saat melakukan pendampingan korban.
7. Mendesak Pemkab Aceh Barat,DPRK Aceh Barat,P2TP2A untuk menyediakan ruang khusus dan pegawai khusus yg lebih berkompeten terhadap penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
---
Cw 01
Komentar