Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Geng Motor Merusak Kafe Milik Warga, 6 Tersangka di Ciduk Polisi

Laporan ,
Merusak Kafe
Tersangka yang diamankan oleh polisi | Sumber : Hasil Tanggapan Layar Di DetikNews

Bimcmedia.com, Medan - Di duga merusak kafe milik warga 6 tersangka di amankan polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman kepada Media mengatakan "Petugas mengamankan 6 orang pria (geng motor),"

AKP Budiman menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu kafe milik warga di Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, pada Minggu (26/9/2021).

Mereka diciduk lantaran menyerang serta merusak kafe warga. Kejadian itu, ketika kelompok geng motor Ezto dan M2S bertemu dengan geng motor SL di sekitar lokasi kejadian mereka berkelahi sehinga beberapa anggota geng itu kabur masuk ke sebuah kaffe warga

"Karena lawannya melarikan diri ke dalam kafe tersebut, kelompok geng motor Ezto dan M2S langsung menyerang kafe secara membabi-buta." sebagaimana di lansir media Detikcom

Dengan begitu, para geng motor juga megunakan batu dan senjata tajam dan merusak kafe milik warga, sehingga pemik kaffe mengalami kerugian.

"Menggunakan batu, balok dan senjata tajam hingga mengakibatkan pihak kafe mengalami kerugian materiil," ucap Budiman.

Setelah kejadian terjadi, pemilik kafe membut laporan ke polsek setempat, lalu Polsek Sunggal langsung menindak lanjuti melakukan TKP sehingga pada hari selajutnya pelaku berhasil di tangkap.

"Akhirnya para pelaku diamankan oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya masing-masing," sebut Budiman.

Pelaku berinisial RE (19), HM (18), SP (17), dan EG (16), dari Enam pelaku, empat di antranya adalah birinisial waga Medan Tuntungan, dan GN (19) dan MA (17), merupakan warga Medan Baru.

Tak hanya itu, dari hasi pemerisaan pihak kepolisian, selain melakukan penyerangan terhadap kafe warga, pelaku juga mengungkapkan telah melakukan perusakan mobil pada bulan juli 2021 lalu.

"Kita masih mendalami kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain baik di wilkum Polsek Sunggal maupun di tempat lain," ujar Budiman.

Budiman juga mengatakan, dari enam tersangka tiga diantaranya masih di bawah umur tidak di tahan, namun tersangka tersebut juga wajib lapor

"Wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan yang tiga orang lainnya kami tahan di RTP Polsek Sunggal," sebut Budiman.

Budiman menghimbau agar orang tua selalu pantau anaknya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.


[CW 03]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...