GeRAK Aceh Barat : PERBUP Baru PILCHIKSUNG Masih Jadi Masalah

Gerak
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat merevisi Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan dan pemberhentian Keuchik digantikan dengan PERBUP nomor 63 tahun 2022, hal itu dilakukan setelah diterima surat Sekretaris Daerah Aceh yang diminta direvisi regulasi Pemilihan Keuchik secara langsung, dalam aturan sebelumnya PJ. Keuchik untuk maju ke calon cukup cuty kini keluar aturan harus mundur.

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra kepada bimcmedia.com Jum'at, (09/09/2022) mengatakan, PERBUP nomor 63 tahun 2022 yang baru dikeluarkan Bupati Ramli MS dan berlaku Kamis (8/9) menurutnya tetap menjadi masalah

"Masalah itu terjadi terutama dalam penggunaan anggaran yang tetap disebutkan menggunakan dana desa. Seharusnya, perubahan atau revisi ini juga dimasukkan tentang alokasi anggaran tidak menggunakan dana gampong," Jelasnya.

"Apa yang kami sebutkan tentunya sudah tertulis sebagaimana dalam aturan perundang - undangan atau turunannya," Kata Edy Syahputra.

Sepatutnya, pemerintah provinsi atau dinas terkait di provinsi memberikan catatan merah selain terkait hal pembahasan cuti bagi penjabat keuchik atau kepala desa yang mencalonkan dirinya kembali.

"Jadi, pasal di revisi bukan hanya soal keuchik. Tapi juga soal alokasi anggaran menggunakan dana desa, dalam hal pelaksanaan Pilchiksung Keuchik atau Kepala Desa serentak di Kabupaten Aceh Barat," Sorotnya.

Menurut Edy, dalam BAB XVII, Biaya Pemilihan Keuchik, Pasal 65 ayat (1) Biaya penyelenggaraan pemilihan keuchik secara serentak atau bergelombang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) atau sumber - sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Pada ayat (2) disebutkan penggunaan dananya untuk biaya, huruf a. administrasi yang meliputi pengumuman, undangan, kotak suara, foto calon dan kegiatan kesekretariatan lainnya b. pendaftaran pemilih; c. bilik suara; d. honorarium panitia, e. konsumsi dan biaya rapat - rapat; f. honorarium petugas pelaksana; dan g. pengadaan/sewa alat - alat perlengkapan.

"Kami menilai, Perbup no 20 tahun 2022 tentang penggunaan Pilchiksung, pasal 65 tersebut rentan terjadinya persoalan hukum bagi mereka para aparatur atau penjabat desa yang telah memplotkan atau menganggarkan, atau mengambil dana desa untuk kepentingan Pilchiksung," Tegas Aktifis yang juga pecinta batu tersebut.

Hal yang diutarakan nya mengacu kepada Pasal 48 ayat (1) “Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota,” Pasal tersebut merupakan bunyi dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Adapun surat lainnya yaitu surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tanggal 25 Febuari 2021 dengan nomor 345/PRI.00/II/2021 dan berperihal tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak guna mendukung Desa Aman Covid - 19. Dimana surat itu diberikan kepada Gubernur dan Bupati, dalam lampiran surat tersebut, salah satu kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Aceh Barat. Terangnya

Nah dalam surat Menteri tersebut, pada butir ke dua; Pengalokasian dana desa diantaranya yaitu untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilihan kepala desa serentak, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dilokasi pemilihan, melakukan penyemprotan cairan disinfektan, dan juga menyediakan sarana prasarana pendukung lainnya, imbuhnya.

Lebih lanjut Edy juga menjelaskan, Bahwa dugaannya Pasal 65, Perbup No 20 tahun 2022 jelas - jelas telah melanggar ketentuan dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan juga Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tanggal 25 Febuari 2021 dengan nomor 345/PRI.00/II/2021, dimana alokasi anggaran dan pemakaian anggaran bukan untuk biaya administrasi yang meliputi pengumuman, undangan, kotak suara, foto calon dan kegiatan kesekretariatan lainnya; pendaftaran pemilih; bilik suara; honorarium panitia, konsumsi dan biaya rapat - rapat; honorarium petugas; dan pengadaan/sewa alat - alat perlengkapan.

GeRAK juga menduga bahwa tata cara penulisan dan format rancagan Perbup tidak mengacu kepada UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah.

"Tentunya kami akan memantau proses penggunaan dana desa untuk Pilchiksung tersebut, dan bila kemudian kami menemukan adanya institusi aparat penegak hukum mendapatkan dana desa tersebut, kami dengan segera melaporkan atau menyurati segera kementerian keuangan dan juga institusi diatasnya untuk diambil tindakan tegas !!!," Janjinya.

Edy juga megingatkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk tidak memaksakan pelaksanaan Pilchiksung tersebut menggunakan anggaran desa, mengingat dan menimbang bahwa ada resiko yang harus ditanggung paska dana desa di gelontorkan untuk pengelaran Pilchiksung tersebut tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku di republik ini.

Ini juga bertolak belakang dengan apa yang disebutkan oleh Kepala Bagian (KaBag) Hukum sebelumnya dalam beberapa kesempatan bahwa tidak ada masalah. Pada Perbup nomor 20 tahun 2022, kemudian hari ini, telah dilakukan revisi atas aturan tersebut. Dirinya juga mengimbau agar pejabat Daerah atau mereka yang mempunyai wewenang kekuasaan untuk bersikap amanah dalam menjalankan kekuasaannya atau tidak mengangkangi aturan hukum yang berlaku di republik ini! Pungkas Edy

***

Komentar

Loading...