GeRAK Aceh Barat Ungkap Sejumlah Persoalan Terkait PT. PAAL, Begini Rupanya

Laporan ,
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra/Foto: Istimewa

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat keluarkan pernyataan sikap terkait dugaan konflik lahan perkebunan antara perusahaan kelapa sawit PT Prima Agro Aceh Lestari (PT. PAAL) dengan pihak masyarakat Woyla Barat.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra/Foto: Istimewa

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat melalui koordinatornya Edy Syahputra mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar segera bekerja dengan tim yang telah membentuk untuk turun ke lapangan guna melakukan evaluasi dan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prima Agro Aceh Lestari (PT. PAAL) di Kecamatan Samatiga, Woyla, dan Woyla Barat. demikian rilise GeRAK diterima bimcmedia.com Sabtu (10/10/2020)

Menurut edy, didasari beberapa laporan masyarakat seperti surat Keuchik Gampong Blang luah, No: 59.12/GP.NP/2020 tanggal 23 September 2020 mengenai pembebasan lahan HGU PT. PAAL yakni Desa Napai dan Paya Luah, Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan turut diundang perwakilan penduduk Desa Napai, pihak perusahaan dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Sekda) tanggal 29 september 2020 lalu.

Kita mendorong agar hal ini segera dipercepat proses penyelesaiannya, tentunya harus ada upaya maksimal guna mencegah potensi konflik sosial serta hukum. Ini penting dilakukan guna mengetahui terkait adanya dugaan pihak perusahaan, apakah benar telah melakukan penyerobotan lahan milik Masyarakat atau tidak dan kemudian memastikan bahwa ada potensi pelanggaran kesepakatan bersama dengan Pemerintah Aceh Barat antara pihak perusahaan yang ditanda tangan antara dua pihak, yakni Bupati Aceh Barat Ramli MS dan Direktur PT. PAAL Sugihardiman Chandra pada September 2008 silam. ujarnya

"Dari surat Bupati Aceh Barat Nomor: 362 tahun 2008 disebutkan “bahwa bagi pemilik/penggarap yang tidak bersedia ganti rugi/penayah, maka terhadap tanah mereka (Masyarakat) supaya dikeluarkan dari area HGU PT. PAAL.” terang edy

Artinya, kami melihat bahwa nota kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani ke dua belah pihak mempunyai celah untuk meminalisir potensi konflik tersebut. Yaitu mengeluarkan lahan Mereka yang diduga telah masuk dalam HGU Perusahaan,
Selain itu, kita juga mendukung langkah lain yang telah diambil oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dimana telah mengeluarkan surat rekomendasi dan kemudian menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Kata koordinasi lembaga anti korupsi tersebut

Tujuannya, mengeluarkan tanah masyarakat Desa Napai dan Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Aceh Lestari (PAAL) yang diduga masuk ke dalam HGU, tentu saja ini perlu pembuktian akurat dilapangan, yaitu dengan mengirimkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Patut diingat dan menjadi catatan penting. Bahwa proses evaluasi ini harus berimbang dan benar-benar akurat serta tidak kemudian menimbulkan kegaduhan kepada pihak perusahaan yang kemudian telah melakukan investasi di Kabupaten Aceh Barat secara khusus dan juga Masyarakat, Hal ini untuk mencegah upaya provokasi pihak-pihak tertentu yang dapat memperkeruh suasana dan menjurus kepada konflik. tambahnya

Dari data dokumen yang kami dapatkan, bahwa HGU dengan Nomor: 43 tahun 2011 tertanggal 06 Oktober 2011 bahwasannya kecamatan yang masuk dalam HGU adalah Samatiga, Woyla Barat, dan Woyla Adapun desanya yaitu Suak Pante Breuh, Blang Cot Mameh, Blang Cot Rubek, Ie Itam Tunong, dan Aron Baroh.

Patut diketahui bila merujuk kepada Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 17 ayat (1) dan PP Nomor 40/1996 bahwa HGU itu hapus ada beberapa syarat diantaranya, yaitu berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya; dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena: tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP 40/1996; atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; katanya

Lanjut edy, lahan harus dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; ditelantarkan; tanahnya musnah; Apabila dalam jangka waktu satu tahun HGU itu tidak dilepaskan atau dialihkan karena si pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat memiliki HGU (Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia).

Acuan lain yaitu mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Atau Pembatalan Hak Guna Usaha Atau Hak Pakai Pada Lahan Yang Terbakar, ayat (1) menegaskan tentang memberikan pedoman terhadap pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, akibat lahan yang terbakar; di ayat (2) Permen tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum pada lahan yang terbakar, yang dilepaskan atau dibatalkan, menjadi tanah negara.
Artinya, bila pemerintah daerah Aceh Barat ingin mencabut izin HGU PT. PAAL sebagaimana statement Bupati Aceh Barat di media pada 07 Oktober 2020 lalu dimana tim ini diketuai Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Marhaban, SE. Tugasnya melakukan peninjauan ulang HGU PT. PAAL. Maka acuannya sebagaimana kami sebutkan diatas.

Yang menarik berdasarkan data dokumen yang kita dapatkan, malah pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2009 mengeluarkan surat dengan Nomor: 189/III/2009 dengan perihal: Klarifikasi atas surat ketua DPRK Aceh Barat. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), pada poin 1.2 menyebutkan: “secara tekhnis pemberian izin lokasi kepada PT PAAL telah diproses oleh tim Koordinasi/Tekhnis Pemberian Izin Lokasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk sosialisasi kepada Masyarakat yang wilayahnya terkena rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT PAAL. jelas edy

"Bahkan pada point 1.3 menyebutkan tentang penegaskan bahwa kekwatiran yang dapat ditimbulkan akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. PAAL sebagaimana maksud surat Ketua DPRK Aceh Barat tersebut tidaklah ber alasan dan terkesan apriori."ungkapnya

Surat lainnya masih pada bulan Mei 2009 tertanggal 8. Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kembali mengeluarkan surat dengan nomor 192/III/2009 dengan perihal: Larangan Membuka Lahan Hutan. Surat ini diketahui ditujukan kepada masing-masing camat, baik Samatiga, Bubon, Woyla, Woyla Barat, Arongan Lambalek, dan Kaway XVI dimana pada point 2 pada surat tersebut “memintakan kepada saudara (camat) agar menyurati para keuchik dalam wilayah Saudara untuk melarang Masyarakat membuka lahan/hutan dalam area izin lokasi PT. PAAL yang saat ini sedang dalam proses untuk memperoleh izin usaha perkebunan dari Gubernur Aceh.

Pada point ke 1 disebutkan telah dikeluarkan Izin Lokasi An. PT. Prima Aceh Agro Lestari (PT. PAAL) sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 362 Tahun 2008 tanggal 19 November 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit An PT Prima Agro Aceh Lestari (PT. PAAL)

diketahui ke dua surat tersebut ditandantangani oleh RAMLI MS,
Bila merujuk kepada surat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat pada bulan Mei 2009 silam, maka kemungkinan besar, proses pengeluaran izinnya sudah dari awal bermasalah dan besar kemungkinannya proses sosialisasi tidak berjalan dengan baik dan kemudian menyebabkan potensi konflik dengan masyarakat setempat. Artinya kami mengingatkan jangan sampai menimbulkan istilah “jeruk makan jeruk” akibat persoalan tersebut. Tegas Aktifia tersebut

Untuk itu kami kembali mengingatkan bahwa diperlukan upaya penyelesaian yang maksimal dan tidak setengah-setengah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan juga DPRK Aceh Barat. Kita berharap, iklim investasi yang sedang berjalan dengan baik di Aceh Barat secara khusus malah kemudian terganggu dengan berbagai insiden atau gejolak.pungkasnya

---

(FL)

Komentar

Loading...