Gubernur Aceh Surati Menkominfo Blokir Permainan Judi Online
Bimcmedia.com, Banda Aceh : Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) untuk melakukan blokir permainan judi online atau situs game di kalangan masyarakat Aceh, kamis (21/10/2021)
Di kutip dari KBA.ONE permintaan tersebut didasari oleh Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online juga sesuai yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Tetang Hukum Jinayat.
Lebih lanjutnya, dalam pasal 125 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menkominfo RI Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs media internet bermuatan negatif yang disebutkan, seperti dalam hal ini masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk mengabulkan permintaan pemblokiran terhadap konten memiliki bermuatan buruk atau negatif. Jenis situs Internet yang memiliki muatan negatif tersebut yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Di samping itu, salah satu surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Selasa 5 Oktober 2021, menjabarkan bahwasanya permainan judi online ialah game yang memasang taruhan uang atau bentuk lain baik melalui media internet maupun media sosial lainnya di anggap hukumnya ialah haram.
“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” begitu bunyi poin lain dalam surat yang ditembusi kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh itu.
Didalam surat itu juga menjelaskan bahwa penggunaan game PUBG/sejenisnya dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh sangat marak sekali saat ini, hal tersebut menjadi keresahan dan kekhawatiran bagi pemerintah, ulama, dan masyarakat.
“Maka agar pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh dapat dijalankan, secara sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten buruk atau negatif di Aceh. Kami mohon kepada bapak Menteri agar berkenaan meminta kepada seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan internet di Aceh, segera blokir game judi online, PUBG dan lainnya sebagaimana tindak lanjut dalam penerapan dari peraturan juga Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU),” begitu tutur bunyi surat yang di layangkan kepada Menkominfo.
[CW 13]
Komentar