Gubernur Anies Baswedan Dipanggil oleh KPK, Ini Penyebabnya

Bimcmedia.com, Nasional : Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu kasus korupsi. Perlunya dipanggil Gubernur tersebut karena dia banyak mengetahui informasi terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia, maka KPK tidak akan pandang bulu untuk memanggil siapa saja yang terlibat akibat kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk salah satunya dalam memanggil Gubernur Jakarta.
Waktu terus berjalan, hingga sampai pada akhirnya KPK melayangkan surat untuk memanggil terhadap Gubernur Jakarta tersebut. Namun, perlu diketahui bahwasanya Anies Baswedan dipanggil ke Komisi Pembrantasan Korupsi adalah untuk dijadikan sebagai seorang saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah pada Selasa, 20 September 2021.
Dikutip dari laman berita detik.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwasanya "Informasi tersebut, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta),"
Selanjutnya Juru Bicara KPK juga mengatakan bahwa Anies Baswedan dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK untuk dijadikan saksi. Ali menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
"Dalam pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan dalam proses penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka kasus korupsi menjadi lebih jelas dan terang sehingga dapat diketahui dengan jelas," tambah juru bicara KPK.
"Hingga saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara terhadap salah seorang tersangka dan lainnya dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pengadaan tanah senilai Rp 217 miliar tersebut," tutupnya.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap YRC yang juga merupakan mantan dari Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada kasus kasus pengadaan tanah di Munjul, sudah sejak sudah sejak dari, Jum'at (05/03/2021).
Setelah berjalan 25 hari ditetapkan sebagai seorang y tersangka, YRC langsung dicopot secara permanen oleh Anies Baswedan dari Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
---
[A-]
Komentar