Gudang Suzuya Meulaboh Disewakan Tanpa Persetujuan DPRK Aceh Barat

Bimcmedia.com, Meulaboh : Lahan dibelakang atau gudang suzuya Meulaboh bekas tempat parkir dan WC umum dalam komplek bina usaha Meulaboh disewakan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Maal tanpa persetuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Menurut wakil ketua DPRK Aceh Barat Ramli,SE kepada bimcmedia.com Sabtu (31/07/2021) menjelaskan harusnya gedung yang disewakan ke Suzuya dengan lahan dijadikan gudang satu paket, namun pihak Pemkab hanya meminta persetujuan gedung saja sementara untuk lokasi gudang tidak pernah diajukan
" Gudang dibelakang tidak masuk dalam persetujuan DPRK, hanya gedung didepan yang ada, itu harus satu paket sebenarnya jangan dipisahkan" katanya
Masalah sewa mall harus masuk juga aparat penegak hukum, karena perlu dipelajari regulasinya, sehingga uang sewa apa sesuai dengan aturan, gedung itu sudah dianggap milik pribadi, untuk saat ini biar saja dulu apa yang Mereka lakukan, nanti semua kita pertanyakan ulang, karena lahan belakang itupun dibebaskan oleh Mereka dengan pihak pengusaha tanpa melibatkan wakil rakyat, ungkap Ramli
Dikonfirmasi terpisah, Kepala bidang (KABID) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Aceh Barat Said fachrian kepada media ini membenarkan ada gudang yang disewakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar , yang disewakan lokasi atau lahan kosong sesuai dalam qanun sewa tanah dengan harga 0,5 % dari harga pasar
Suzuya menyewa lahan tersebut ke Dinas Perdagangan melalui UPTD Pasar, uang sewa juga telah disetor ke BPKKD punya tahun lalu dan berakhir July 2021, sementara kontrak baru belum di buat, itu antara UPTD Pasar dengan Suzuya, belum tau juga apa kendalanya, kata said
" Persetujuan DPRK itu perlu untuk gedung Maal saja, sewa lahan belakang tak perlu persetujuan Dewan, karena ada qanun dimanapun ada tanah Pemda Masyarakat atau pihak usaha bisa saja menyewa" jelasnya
Kepala UpTD pasar Meulaboh Mandurdyah via handphone mengaku benar telah menyewakan ke Suzuya lahan parkir dengan harga Rp.23 juta lebih per tahun, dan uang telah disetor ke Bendahara Dinas Perdagangan untuk selanjutnya disetor ke BPKKD Aceh Barat
Sebelumnya lahan tersebut disewa oleh Masyarakat, kemudian ditarik dan disewakan ke Suzuya, karena secara Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga lebih tinggi harganya, mungkin kontrak kedepan juga akan naik lagi karena kontrak akan berakhir July 2021.jelasnya
Asisten building Suzuya Mall Meulaboh Jhon Veryandi Purba kepada media Jum'at (30/7/2021) mengatakan, benar bekas lahan parkir kini dijadikan gudang swalayan tersebut dan disewa melalui UPTD Pasar dengan kontrak pertahun sekitar 23 juta , dimunau sejak tahun 2019 dan akan berakhir July 2021 kontrak kedua
" Uang telah disetor ke Dinas Perdagangan sebesar Rp. 23.788.800.- sudah berjalan dua tahun mungkin tahun depan naik lagi kayaknya" kata Jhon
Kesepakatan harga langsung dengan Bupati Negosiasinya, terkait tidak terlibat DPRK dirinya tidak tau karena urusan langsung dengan Bupati, kedepan mungkin akan dibuat kontrak baru, walau ada perubahan harga Suzuya tetap menyewa karena diperlukan gudang tempat bongkar muat Barang, pungkasnya.
(FL)
Komentar