Gugus Tugas Covid-19 Sosialisasi Masker, Sebagian Pelanggan Caffe Meninggalkan Lokasi

bimcmedia.com, Meulaboh : Peraturan Bupati (PerBup) Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Sejak di keluarkan peraturan Bupati Aceh Barat dan peraturan Gubenur Aceh sejak tanggal 14 September 2020, Tim gugus tugas Percepatan Penanggulangan Covid- 19 Aceh Barat terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan " Kata Dandim 0105 Aceh Barat. Letkol Inf Dimar Bahtera S.Sos. M.A.P. kepada bimcmedia.com di Meulaboh, Sabtu (19/09/2020).
Tim Gugus tugas terus melakukan sosialisasi terkait peraturan wajib masker, ini kepada masyarakat, sebelum tindakan di ambil terhadap masyarakat yang tidak mengunakan masker di tempat umum.
Operasi sosialisasi Peraturan Wajib masker di lakukan dengan pengeras suara dan tindakan operasi ke tempat keramaian, seperti di warung kopi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid -19 di Aceh Barat yang terus saja bertambah jumlah pasien positif Covid-19.
"Sosialisasi ini kita lakukan secara langsung kepada masyarakat dengan pengeras suara, dan selebaran yang kita tempel di tempat umum seperti coffee agar masyarakat, mengetahui peraturan tersebut " Ucap dandim yang di dampingi tim gugus tugas percepatan covid -19 Kabupaten Aceh Barat.
Sejumlah pengunjung warung yang tidak memakai masker langsung meninggal lokasi warung kopi karena takut terhadap petugas.
Selain itu petugas juga mengarahkan, pengunjung warung kopi untuk menjaga jarak duduk, standar protokol kesehatan dengan duduk berjarak 1 meter atau 1.5 meter.
Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
---
(redaksi)
Komentar