Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Gunakan Bom Ikan di Perairan Simeulue, 3 Unit Kapal Diamakan Polisi

Bom Ikan
Kapolres Simeulue terjun langsung bersama personil Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) menangkap 3 unit kapal yang melakukan pengeboman | Ist

BIMCMEDIA.COM,  Sinabang ; Kapolres Simeulue terjun langsung bersama personil Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) menangkap 3 unit kapal yang menangkap iklan dengan cara gunakan bom ikan di wilayah perairan pulau Mincau, Kabupaten Simeulue.

Adapun Satuan Polairud Polres  setempat menangkap delapan orang pelaku bom ikan (Destructive Fishing) di seputaran perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Penangkapan tersebut bermula dari salah satu personel Satuan Polairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada 3 (tiga) unit kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.

Dari informasi kepada bimcmedia.com, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H terjun langsung bersama anggota Satuan PolAirud  untuk mengecek kebenaran informasi, di bantu oleh Panglima Laot dan nelayan Pulau Teupah.

Pada saat upaya penangkapan anggota dari Satuan Polairud mengejar serta  sempat melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut.

Sejumlah pelaku pengeboman tersebut di antaranya SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Pelaku merupakan nelayan dari yang berasal dari Sibolga, provinsi Sumatera Utara.

Pelaku pengeboman tersebut akan di jerat dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar.

“Selanjutnya para awak kapal dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan," Kata AKBP Jatmiko pada, Sabtu (28/05/2022).

Atas insiden itu, AKBP Jatmiko S.H.,M.H mengimbau para nelayan setampat dalam melakukan penangkapan ikan agar tidak mengunkan cara-cara yang dapat merusak ekosistem lingkungan laut.

"Masyarakat Simeulue untuk menjaga kelestarian alam agar menangkap ikan sesuai dengan aturan berlaku. Tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat, apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti," Tutupnya.

***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...