Hari Ini : Polda Aceh Musnahkan 80 Kg Sabu dan Ganja 372,6 Kg

Laporan ,

bimcmedia.com : Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memimpin Langsung pemusnahan barang bukti narkoba, yang berlangsung di Mapolda Aceh, Rabu (23/9/2020). 

Narkoba yang dimusnahkan/bimcmedia.com

Polda Aceh  memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan pihak kepolisian di sejumlah daerah di Aceh sepanjang satu tahun terakhir dengan dengan cara dibakar serta dihancurkan dengan mesin incinerator milik BNN. 

"Aceh saat ini sudah darurat narkoba karena selam ini aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba jaringan internasional dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak," Kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada kepada sejumlah awak media Rabu (23/9/2020). 

Dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, Kapolda Aceh, mengajak semua pihak terutama kepolisian bersama jajaran penegak hukum terus bersinergi melakukan pengawasan dan patroli di sepanjang pantai timur Aceh. 

"Karena wilayah timur yang sering terjadi penyeludupan narkoba lintas negara, melalui via laut " ujarnya. 

Sementara itu, Ditnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, adapun narkoba yang dimusnahkan ini berupa barang bukti hasil tangkapan di sejumlah wilayah yaitu ganja seberat 372,6 kg, sabu sebanyak 80,2 kg dan pil ekstasi sebanyak 27.400 butir. 

"Ini hasil tangkapan di sejumlah Polres di Aceh serta penangkapan dari Polda Aceh," kata Ade. 

Ade menyebutkan, sebagai efek jera, para bandar atau sindikat narkoba yang telah ditangkap dan diproses hukum juga dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang, agar saat menjalani hukuman para bandar ini tidak lagi mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. 

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini turut dihadiri oleh Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Hassanudin dan sejumlah pejabat forkopimda Aceh. 

_

( Redaksi)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!