Harusnya Pemerintah Abdya Utamakan Hak Demokrasi Pada Pilkades

Harusnya Pemerintah Abdya Utamakan Hak Demokrasi Rakyat Pada Pilkades
Oleh :
Wahyu Candra
Pemerhati Politik Abdya dan pengurus LSM Koalisi Rakyat Bersatu (KRB)
Bimcmedia.com, Opini : Menjelang pembahasan anggaran perubahan, tiba saatnya kita kembali membuka lembaran lama, dimana pemilihan kepala desa yang sempat tertunda bak musim duren menunggu masak tak jatuh, memetik muda tak enak dimakan, begitu istilahnya.
Kesiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seharusnya dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2021 telah menggores hati, dimana pemilihan serentak 152 Desa harus gagal masuk ke babak final dikarenakan Pemerintahan Abdya tidak mengalokasi dana, dimana semua itu menjadi sebuah alasan kuat guna untuk kebutuhan prokes dimasa pandemi, seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Handsanitizer dan kebutuhan lainnya dalam keuangan atau anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021.
Tentunya ini merupakan sebuah prestasi buruk untukk jalannya demokrasi yang disebabkan oleh kelalaian pihak terkait dalam hal pengalokasian anggaran pada sat itu.
Harusnya Pemerintah Abdya kalau dikalkulasikan anggaran pemilihan pilkades tidak menelan angka yang tinggi, Bupati Abdya pernah menyebut nilainya mencapai 50 - 100 juta rupiah, jelas keliru jika taksiran anggaran dikucurkan sebanyak itu, bisa dikatakan sudah sangat berlebihan, krna prnambahan yg dibutuhkan hanya alat prokes seperti masker, westafle dan sabun atau hand sanitizer, dimana masyarakat faham anggaran yang dibutuhkan tidak demikian besar pengadaannya.
BACA JUGA :
- Ratusan Masyarakat Alue Jeureujak Serbu Petugas Vaksin
- Mengungkap Pembobol Kotak Amal Masjid, Pria Pembawa Linggis
Sementara itu mengenai regulasi jelas bahwa Permendagri no 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa telah mengatur cara cara atas melaksanakan pemilihan dimasa pandemi, artinya tidak ada larangan melaksanakan Pilkad3 pada saat pandemi.
"Jika masalahnya anggaran, kan bisa diupayakan dalam APBKP nanti, dan jika memang anggran dari sumber APBK tidak mencukupi disebabkan banyaknya jumlah Desa, maka masih ada solusi menggunakan Dana Desa (DD) untuk pelaksanaan Pilkades"
Seperti diketahui masa jabatan Pejabat Kepala Desa (Pj) dalam 1 periode masa baktinya adalah 6 bulan terhitung sejak pelantikan, dan bisa diperpanjang lagi untuk 1 kali periode (6 bulan) berikutnya, artinya sekarang ini bisa langsung diupayakan kesiapan pemilihan, karena jika dihitung dari masa pelantikan bulan Mei lalu, maka masa jabatan Pj Kades harus berakhir pada bulan November, otomatis masa bakti 6 bulan pertama sebelum diperpanjang bisa diteruskan dengan pelantikan Kades terpilih yaitu paling lambat pada bulan Desember 2021.
Mekanismenya ini tentu bisa segera dirancang sejak sekarang, jangan terkesan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan Kades tidak melebihi 74 hari sebelum habis masa jabatan Kades lama, jika sudah melebihi 74 hari sebelum habis masa jabatan, pemilihan dan kades terpilih dianggap dianggap cacat prosedur.
Jika ditelisik sepertinya sudah tidak ada lagi kendala apapun untuk segera mengatur dan melaksanakan Pilkades di Abdya, berkaca dari Kabupaten tetangga seperti Aceh Selatan, Abdya justru tertinggal dua kali dalam pemilihan Kepala Desa.
"sudah saatnya Eksekutif dan Legislatif mesti memikirkan hal ini, jangan terkesan merampas hak demokrasi rakyat dengan alasan yang tidak masuk di akal sehat, kedua lembaga daerah tersebut segera mungkin dapat mengupayakan melalui anggaran belanja perubahan tahun ini, selain mengejar ketertinggalan, tentunya ini juga menjadi PR bagi lagislatif Abdya".
Semoga pemerintah segera melakukan aksi untuk penyelenggaraan pemilihan kades di Abdya krna memang tidak ada alasan yang kuat untuk terus berlanjut dalam penundaan.
Komentar