HRB Terima Dokumen Instruksi Gubernur Aceh Wajibkan Shalat Fardhu Berjamaah Bagi ASN dan Masyarakat

Bimcmedia.com, BANDA ACEH - Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB menerima dokumen instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan se-Aceh.
HRB mewakili bupati/wali kota se Aceh menerima instruksi gubernur Nomor 1 tahun 2025 yang dilaunching pada penutupan Aceh Festival Ramadhan 2025, Ahad (16/3/2025) di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Dalam keterangan persnya kepada Wartawan, HRB mengatakan instruksi gubernur tentang shalat berjamaah dan mengaji ini diluncurkan resmi usai berbuka bersama di Masjid Baiturahman Banda Aceh.
Dikatakan, dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Dalam hal ini, HRB yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) menyatakan siap melaksanakan instruksi gubernur Aceh di wilayah yang dia pimpin.
Bahkan untuk mengaji, dia juga memiliki program terkait bagi SKPK dengan melibatkan pimpinan pondok pesantren atau ulama setempat di laksanakan di Pendopo.
Tak hanya itu sebulan kepemimpinannya, HRB telah melakukan pengajian khusus kaum ibu di Pendopo Wali Kota Subulussalam untuk kalangan guru dan ASN serta masyarakat luas di Kota Sada Kata itu.
"Alhamdulillah tadi kami menerima amanah dari pak gubernur terkait shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di satuan pendidikan di Aceh. Launchingnya tadi di Masjid Baiturrahman usai berbuka puasa bersama, kami mewakili kepala daerah se Aceh sebagai penerima," ujar HRB.
Instruksi Gubernur (Ingub) ini sebagai payung hukum soal shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat
Selain itu, Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al Quran 15 menit sebelum belajar.
Dalam rangka penerapan Syariat Islam adalah mengatur aspek ibadah dan Syiar Islam.
Menunaikan shalat fardhu dan kemampuan membaca Al-Qur'an mcrupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah dan syiar Islam, dengan ini menginstruksikan :
Kepada, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh serta Pimpinan
Instansi Vertikal lainnya di Aceh;
Bupati/Walikota se-Aceh; Pimpinan BUMN, BUMD dan Lembaga Swasta di Aceh; dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh lainnya; Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Aparatur Negara di Aceh; dan Masyarakat di Aceh," demikian antara lain isi Ingub tersebut.
Komentar