Ibu Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum : Apresiasi Penyidik Polres Aceh Barat dan Hukum Seberat-Beratnya

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Ibu Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum : Apresiasi Penyidik Polres Aceh Barat dan Hukum Seberat-Beratnya/ist

Bimcmedia.com, Aceh Barat : Tim Kuasa Hukum Adrimansyah (44) ayah kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Aceh Barat Terkait penetapan status tersangka kepada PR (27), ibu kandung korban dan dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Achmad Rudyansyah, S.H., M.H. kepada awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Polres Aceh Barat yang telah profesional, cepat dan tepat dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh klien kami dengan secara komprehensif mengungkap fakta-fakta terkait adanya keterlibatan ibu kandung korban (PR) di dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka (AZ) terhadap balita Barly Ghaisan Rabbani (4) di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB.

Jelas Achmad Rudyansyah, S.H., M.H., jauh hari pihaknya telah menyampaikan hal selaras kepada penyidik, Kamis (29/2/2024), dimana dalam surat yang dikirimkan ke ke penyidik, pihaknya mendukung penuh penerapan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak kepada tersangka AZ (22) alias Ayi dan meminta kepada penyidik agar dapat melihat secara komprehensif atas keterlibatan/peran aktif pihak-pihak yang terlibat sehingga menyebabkan kematian korban.

“kita apresiasi keseriusan pihak penyidik juga guna memberikan kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut dan mengungkap fakta fakta yang baru dengan menetapkan (PR) Ibu kandung Korban sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 76C ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun dengan bukti-bukti kuat .”Ucapnya.

Dirinya juga berharap kepada pihak penyidik agar perkara ini dapat dituntaskan dengan maksimal sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan agar Adrimansyah (44) ayah kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) mendapat keadilan seadil-adilnya. Dan berharap juga para pelaku perencanaan pembunuhan ini bisa dihukum semaksimal mungkin.”Jelas Rudy.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Achmad Rulyansyah., S.H., M.H, menambahkan berharap kedepan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara ini dapat melihat dan menggungkap fakta-fakta yang terjadi, agar tersangka yang melakukan pembunuhan berencana terhadap anak balita secara keji tersebut dapat dihukum seberat-beratnya. Karena disitulah puncak keadilan bagi keluarga korban.”tegasnya.

“Semoga perkara ini bisa cepat ditangani dan selesai sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan setingi-tingginya.” Demikian Achmad Rulyansyah, S.H., M.H.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!