Ibu Rumah Tangga Dipolisikan Aparat Gampong, LBH AKA Meulaboh Siap Bela Korban

bimcmedia.com, Meulaboh : Terlapor peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap aparatur pemerintahan gampong di kecamatan Johan Pahlawan, resmi dikuasakan pada LBH AKA Meulaboh pada hari Selasa, 22 September 2020.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH AKA) Meulaboh, M. Yunus Bidin, S. H. MH didampingu Divisi Advokasi Jalaluddin, S.H,MH kepada bimcmedia.com selasa (22/9/2020) mengatakan Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/09/VII/2020/Sek.JP, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2020 dengan ketentuan pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang Penghinaan, dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan.
Walaupun dapat memenuhi unsur sebuah tindak pidana, namun Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Istiadat di Aceh, membuka lebar jalur penyelesaian perselisihan Seperti ini dengan menggunakan pendekatan berbasis kearifan lokal, yakni musyawarah dan mufakat. Jelasnya.
"Sehingga menurut hemat kami, sangat penting untuk mengoptimalkan keberadaan Qanun tersebut sebagai sarana penetrasi hukum nasional ditengah masyarakat Aceh" tegasnya.
Tidak sepatutnya jenis perkara ini diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana, khususnya terkait perkara yang sedang berlangsung, ini Ketidakmampuan pemerintahan gampong dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Dampak dari kasus pidana ini bisa berpotensi menimbulkan kekacauan yang sistemik dalam tatanan masyarakat dilingkungan tersebut. Kata yunus.
Maka dari itu untuk dan atas nama hukum, LBH AKA Meulaboh akan berupaya untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum Ibu rumah tangga ini demi tegaknnya keadilan ditengah-tengah masyarakat Aceh. Janjinya.
---
(FL)
Komentar