Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

IKAMABAR Jakarta Puji dan Apresiasi Ketegasan PJ.Bupati Aceh Barat

Laporan ,
Ketua Umum, IKAMABAR Jakarta, Tamlekha. | Ist

Bimcmedia.com, Jakarta: Ikatan Mahasiswa Aceh Barat (IKAMABAR) Jakarta mendukung dan mengapresiasi Pj. Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi atas keputusan tegas untuk menonaktifkan pejabat yang melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ikatan Mahasiswa Aceh Barat (IKAMABAR) Jakarta mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh PJ. Bupati Aceh Barat, dalam hal ini Bapak Drs. Mahdi Efendi selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, dengan memberhentikan atau mencopot dua orang ASN Pemerintah Kabupaten setempat dari jabatannya, lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN.

“Kami Ikamabar Jakarta memberikan dukungan dan Apresiasi sebesar-besarnya kepada kepada Pj. Bupati Aceh Barat, karena telah mengambil keputusan yang tegas dan ini membuktikan bahwa dirinya telah memberikan contoh menjadi pemimpin yang baik juga memiliki integritas kepemimpinannya,”Ujar Tamlekha

Sehingga dengan keputusan tegas yang di ambil sekarang oleh Pj. Bupati Aceh Barat itu bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain nya, sehingga hal demikian tidak terulang lagi di masa yang akan datang, tegasnya

Ketua Umum IKAMABAR Jakarta tersebut juga menyatakan mendukung kebijakan pro rakyat yang dijalankan apalagi keputusan terkait penegakan aturan, sikap PJ.bupati Putut diapresiasi ujar tamlikha kepada media dalam rilis yang ikut diterima Bimcmedia.com Sabtu (14/1/2023)

Sebagaimana diketahui, sejak awal tahun 2023 beredar isu terhadap dua oknum pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terlibat tindakan a moral, Bupati membentuk tim kerja untuk pengecekan ternyata benar adanya

Usai di proses oleh tim akhirnya PJ.Bupati beberapa hari kebelakang mengumumkan bahwa kedua oknum pejabat tersebut terpaksa diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik ASN

Nah sikap itulah yang banyak dipuji publik dan diapresiasi banyak pihak tentang keberanian Mahdi Effendi menegakkan aturan, semoga semua ASN tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran demi menjaga reputasi daerah. []

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...