Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Imbas Takbir, TC ASN Dipangkas, Bupati Irfan TB Terancam Pensiun

Laporan ,
Imbas Takbir
Surat Bupati Aceh Jaya | Bimcmedia.com

Bimcmedia.com, Calang : Hanya gara-gara tak hadiri takbiran atau imbas takbir, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di potong Tunjangan Khusus (TC) oleh Bupati Aceh Jaya sebagaimana tertuang dalam surat nomor Peg.800/739/2021 , hal pernyataan tidak puas tanggal 21 July 2021 yang ditujukan kepada kepala SKPK dalam Kabupaten Aceh Jaya surat tersebut ditanda tangani Drs.H.T. Irfan TB. Dalam hal itu, Direktur Aceh Jaya Institut ingatkan Bupati untuk pertarungan 2024.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerhati pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Maimun Panga kepada bimcmedia com Jum'at (6/8/3021) mengatakan, Kebijakan yang dilakukan Irfan TB terhadap PNS di kabupaten tersebut kurang tepat, itu telah melukai perasaan Pejabat apalagi ditengah kesulitan ekonomi sekarang ini.

Bupati Aceh Jaya H.T. Irfan TB akan memotong tunjangan (TC) Para ASN yang tidak hadir pada kegiatan takbiran hari raya iedul adha 19 Juli 2021. Surat ketidak puasan yang berujung pemotongan TC bagi puluhan ASN itu, mendapat Tanggapan serius dari Direktur Eksekutif LSM Aceh Jaya Institute, Maimun Panga,

"Bupati kurang bijak! bila melampiaskan ketidakpuasaan beliau dengan memotong TC hanya imbas takbir atau karena tidak hadir takbiran bersama beliau" ujarnya.

bahkan dia mempertanyakan relevansi kehadiran kegiatan takbiran dengan kinerja ASN itu sama sekali tidak ketemu. apalagi, takbiran bisa juga di laksanakan di mesjid dimana ASN berdomisili. Kan di mesjid atau di kampung ASN itu domisili bisa juga ikut takbiran, itu pun bila takbiran mendapat izin pemerintah, tapi kan kita sedang menghindari kerumunan, menghindari keramaian, ini lagi covid-19, benar nggak, Jelas maimun panga dengan nada bertanya.

Ia hanya meminta Bupati lebih bijak dan tidak menanam benih kebencian pada para bawahannya itu. Maimun menyarankan TC itu tidak di potong untuk alasan yang demikian, Bupati kita minta untuk lebih realistis dan menjaga ukhuwah dengan bawahannya, apalagi masa kepemimpinan periode satu, hanya bersisa 20% lagi, Kecuali beliau benar benar mau pensiun total pada 2024 nanti, Pungkasnya.

Dalam surat Bupati yang diterima bimcmedia.com poin dua menyebutkan, berdasarkan dengan hal tersebut diatas dan hasil dari rekapan absensi tanggal 22 Juli 2021 terdapat Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir (daftar terlampir) kemudian dilanjutkan bagi PNS yang tidak hadir pada hari tersebut akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 50% untuk bulan July tahun 2021.


(Red/FL)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...