Indikasi Korupsi, KPK kembali Periksa Pejabat Di Aceh

Bimcmedia.com, Aceh ; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan ini kembali melakukan pemerikasaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh yang diduga indikasi korupsi. Kamis (24/06/2021)
Dikutip dari acehtribunnews.com beberapa pejabat tersebut ialah lima pejabat di Dinas Perhubungan Aceh kemudian seorang mantan pejabat eselon dua di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Adapun pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK yakni Ali Fikri, menyebutkan memang adanya pemeriksaan itu, tidak menjelaskan kasus apa yang sedang diusut.
"Betul bahwa, sebagaimana yang pernah kami informasikan bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan KPK di Aceh. Antara lain melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," ungkap Ali
Akan tetapi Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan tersebut.
"Sebab saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut menyangkut materi kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," lanjutnya
sebelumnya telah tersiar kabar, KPK akan memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Aceh untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat 1, 2, 3, dan kasus‑kasus lain yang bersumber dana dengan skema tahun jamak atau multiyears contract (MYC).
Dimana penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di Aceh yang dilakukan KPK sejak awal Juni lalu, sudah menimbulkan berbagai pertanyaan di elemen masyarakat Aceh khususnya.
Demikian masyarakat Aceh bertambah heboh ketika KPK memanggil Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, dan Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi, ke Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021. Selanjutnya dipanggil KPK atas dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki lembaga antirasuah itu hal itu disebut‑sebut berkaitan dengan pengadaan Kapal Aceh Hebat.
Elemen masyarkat di Aceh telah lama berharap tidak ada lagi kasus korupsi di bumi Aceh.
Namun berkenaan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini hendaknya berhasil negatif. Artinya tidak ada unsur korupsi di dalamnya.
Jika, kemudian hal tersebut terbukti memang adanya unsur korupsi, maka kita berharap ini menjadi kasus korupsi terakhir dalam pemerintahan Aceh.
Teringat akan kehadirannya yang telah menciduk dua Gubernur Aceh, serta beberapa bupati, pejabat, dan pengusaha.
Suara anti korupsi juga datang dari dunia aktivis yang juga tak pernah bosan berteriak “tangkap koruptor, hukum gantung koruptor”, dan banyak lagi eskpresi kemarahan lain yang pada intinya mengecam bahwa korupsi itu sadis, tidak bermoral, membunuh, dan lainnya.
Jika melihat fenomena korupsi yang telah berkembang selama ini mengindikasikan betapa budaya korupsi di daerah tercinta ini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.
Kita juga berharap semoga tak ada lagi kasus-kasus korupsi di negeri ini.
Kemudian menyangkut fdana otsus, dana bagi hasil migas yang hanya tinggal sedikit tahun lagi, hendaknya benar-benar dapat dinikmati masyarakat melalui berbagai program dan proyek pembangunan perekonomian.
Terakhir kita berharap tidak lagi jatuh ke rekening-rekening oknum pejabat dan oknum pengusaha
RMa
Komentar