Ingin Kuota Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Laporan ,

bimcmedia.com, Jakarta : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kuota internet gratis. Syarat untuk mendapatkan kuota internet gratis dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima kuota gratis harus terdaftar di Data Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Ilustrasi Gambar/Foto : Detikinet

Dikutip dari laman suara.com, Muhamad Hasan Chabbibie yang merupakan Plt Kemendikbud, (03/10/2020) menjelaskan, "Syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis sangat mudah. Hal yang paling utama adalah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama orang tua atau keluarga lainnya,"

" Tujuannya diberikan kuota internet, sehingga bisa langsung digunakan untuk proses belajar daring dan kami melakukan validasi secara valid, sehingga penerima bantuan kouta tepat sasaran," tambahnya.

Ada empat tahapan dilakukan validasi. Pertama, pendataan nomor ponsel sesuai data Dapodik. Kedua, verifikasi nomor ponsel penerima sesuai dalam satu instansi pendidikan. Ketiga, pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat tanggung jawab mutlak dan yang terakhir, operator pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel.

"Sehingga tidak ada penerima yang terdaftar dengan dua nomor ponsel yang berbeda," tandas Hasan.

Rencana dari pemerintah akan memberikan 60 juta penerima kuota gratis. Dengan detail penerima 50.704.847 khusus peserta didik, 3.424.176 untuk pendidik dari berbagai jenjang, 5.156.850 khusus mahasiswa, dan 257.217 untuk dosen dari berbagai mata kuliah.

---
(Redaksi)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!