Ingin Mendapatkan BLT UMKM 2.4 Juta, Ini Syarat Yang Harus Disiapkan
bimcmedia.com, Meulaboh : Banyak sektor ekonomi yang terjatuh dan terpukul akibat pandemi covid-19. Terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang sangat menurun pendapatannya akibat kekurangan pelanggannya.
Pemerintah sudah banyak memberikan dana bantuan untuk pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah Bantuan Presiden (BanPres) produktif dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 2.4 juta rupiah, kepada pelaku usaha untuk dapat mengembangkan bisnisnya
Pemerintah juga menambah 3 juta orang pelaku UMKM, sehingga yang awalnya ditutup pendaftaran di awal September, sehingga diperpanjang diakhir November.
"Benar, bantuan UMKM 2.4 Juta sudah di perpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka peluang bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan permohonan ke dinas koperasi pada daerah masing-masing," kata Hanung seperti dilansir pada portal berita kompas.com, Senin, (09/11/2020)
Menurut Hanung jenis usaha yang dapat menerima bantuan UMKM 2.4 juta adalah usaha mikro, dibidang home industry atau usaha rumahan.
Tidak hanya bidang itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
"Penerima bisa buktikan ke kantor kelurahan dengan surat keterangan usaha, kalau bisa bisnisnya benar ada. Yang penting jangan karena ingin mendapatkan bantuan, lalu dia buka usaha, kemudian sudah tutup," ucapanya.
Selanjutnya, Hanung juga menerangkan, tidak semua pelaku UMKM bisa berhak mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, seperti pengusaha UKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, mempunyai nomor induk kependudukan, surat permohonan dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Hanung juga menerangkan yang berhak mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, contohnya ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi sudah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, pada saat mendaftar diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pemohon seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon yang aktif.
Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM dan mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.
---
(AN)
Komentar