Ini Alasan DPR Aceh Akhiri Pembayaran Iuran JKA ke Pusat

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Pemerintah Aceh akan akhiri pembayaran iuran JKA atau Premi Kesehatan (Jumlah uang yang harus dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi), sebanyak 2,2 juta orang mulai bulan depan. DPR Aceh (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) menjelaskan penangguhan itu untuk mengevaluasi kinerja BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan).
Dikutip dari laman berita detikNews.com, Minggu (13/03/2022), Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani menjelaskan bahwa “Pemutusan ini merupakan kesepakatan antara DPRA dan pemerintah Aceh, ini juga akibat kecerobohan BPJS. Beberapa kali saya dimintai data, sampai saat ini data JKN-KIS belum saya terima. Kami mau cek nama-namanya, jangan sampai ada yang sama,"
Lebih lanjut, Ketua Komisi V DPR Aceh menambahkan, dana yang dikeluarkan untuk pembayaran iuran JKA bagi 2,2 juta penduduk mencapai Rp 1,2 triliun per tahun dan mereka ditutupi oleh pembayaran iuran kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Pemutusan ini juga untuk mengevaluasi kinerja BPJS. Menurut saya Aceh selama ini sangat menderita. Karena kita menanggung semua preminya, misalnya masyarakat sudah punya BPJS mandiri tapi pemerintah Aceh juga menanggungnya,” ujarnya. ditambahkan.
Politisi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu juga menyatakan bahwa ini merupakan evaluasi kerja sama antara BPJS dan pemerintah Aceh, yang dilakukan setelah DPRA menerima banyak keluhan dari masyarakat. Beberapa keluhan antara lain BPJS tidak mencakup semua jenis penyakit dan sistem rujukan yang dinilai sangat rumit.
Politisi itu mencontohkan kanker hanya akan ditanggung untuk stadium tiga dan empat. Hal ini dinilai bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang mewajibkan semua jenis penyakit tercakup.
“Beberapa jenis penyakit tidak ditanggung BPJS, padahal berdasarkan RPJM semua masyarakat Aceh, apapun jenis penyakitnya, tetap ditanggung JKA. Tapi nyatanya tidak ada,” jelas Falevi.
Menurutnya, setelah penghentian ini, DPR Aceh dan pemerintah Aceh akan melakukan evaluasi untuk membuat skema baru dan kerjasama yang ada saat ini dinilai hanya menguntungkan BPJS dan merugikan pemerintah Aceh.
“Ini semua premi kesehatan yang sudah ditanggung pemerintah Aceh, bahkan anak yang belum lahir sudah ditanggung. Ini bahaya nyata penyerapan anggaran yang terserap, apalagi kita defisit anggaran dan Dana Otsus berkurang, "jelas Falevi.
“Oleh karena itu, Pemerintah Aceh harus memiliki skema dalam menentukan premi kesehatan masa depan untuk menutupi masyarakat Aceh. Ini harus diupayakan dan harus ada formulasi agar bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” lanjutnya.
DPR Aceh akan segera memanggil BPJS dalam waktu dekat untuk membahas masalah tersebut. Falevi mengatakan pihaknya akan membenahi peserta mana yang ditanggung iuran kesehatan dan mana yang tidak.
Politisi PNA Falevi juga menargetkan evaluasi, sehingga bisa selesai dalam waktu dekat. Selain itu, Falevi juga ingin agar program JKA tetap berjalan meski nantinya kerjasama tidak lagi dengan BPJS.
“Bisa saja kembali ke sistem awal (untuk pengobatan hanya menggunakan KTP), tapi itu harus dipelajari apa plus minusnya, bagaimana sistemnya. Mungkin nanti tidak pakai KTP lagi, tapi bisa pakai E-JKA atau malah bisa login dari hp. Apalagi sekarang gampang kan," kata Falevi.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA "Anggaran JKA yang mencakup masyarakat dapat dihentikan mulai 1 April. Kami berharap masyarakat yang mampu segera dapat melanjutkan pembayaran iuran BPJS secara mandiri," ujarnya.
Muhammad juga menjelaskan, sejauh ini ada empat kategori iuran kesehatan di Aceh, di antaranya ditanggung JKA 2,2 juta, peserta mandiri 123 ribu, dan PNS/TNI 801 ribu. Jumlah orang yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 2,1 orang.
JKN-KIS sebenarnya hanya untuk masyarakat miskin. Menurut Muhammad, jumlah penduduk miskin di Aceh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 819 ribu orang.
“Jika mengacu pada data resmi yang dirilis BPS, masyarakat miskin di Aceh 15 persen. Namun, pemerintah pusat merencanakan 2,1 juta tanggungan JKN-KIS untuk Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, sebagian besar dibantu. oleh kalangan menengah ke atas,” pungkas Muhammad MTA***
:
Komentar