Inilah Dasar Hukum Wanita Berpoliandri dalam Islam yang Wajib Anda Tahu

Laporan ,

bimcmedia.com, Hukum - Islam mengajarkan banyak hal. Islam juga mengatur persoalan hidup agar manusia tidak salah dalam melangkah.

Kehidupan yang dijalani tidak hanya dilandasi cinta saja namun lebih kepada hal-hal lain di mana urusan penting ini terkadang dibutakan oleh cinta.

Masalah poliandri pada wanita juga kerap menjadi perdebatan di beberapa kalangan karena landasan hidup bahagia berhak oleh siapa saja.

Namun Islam berkata lain tentang hal ini, dan tentu saja aturan ini mengacu kepada keuntungan dan kemudharatan kepada seorang wanita itu sendiri.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisaa: 23-24).

Wanita yang telah bersuami adalah tanggung jawab suaminya terhadap nafkah lahir maupun batin.

Saat dua orang telah mengikat janji maka sepenuhnya mereka bergaul dalam keridhaan Allah.

Wanita yang enggan melihat suaminya maka ia berhak untuk melakukan fasakh namun tidak dibenarkan untuk berpoliandri.

Ayat tersebut jelas mengandung larangan wanita untuk menikahi dua pria sekaligus.

Urusan yang lebih berat adalah soal nasab seorang anak apabila seorang wanita telah mengandung.

Wanita yang memiliki dua suami tidak mudah menentukan siapa ayah kandung dari seorang anak – kecuali bantuan teknologi untuk tes DNA.

Larangan wanita poliandri karena wanita akan mengandung dan pria tidak demikian.

“Pernikahan di masa Jahiliyah ada empat cara …(beliau lalu menyebutkannya)… jenis pernikahan yang lain (jenis ketiga) yaitu sejumlah orang yang jumlahnya kurang dari 10 berkumpul lalu masuk menemui seorang wanita. Setiap mereka menyetubuhinya. Setelah beberapa waktu sejak malam pengantin itu, jika ternyata ia hamil, ia pun memanggil semua suaminya. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat menghalangi, hingga semua suaminya berkumpul. Wanita itu berkata: ‘Wahai suamiku, kalian sudah tahu apa yang kalian telah lakukan kepadaku dan itu memang sudah hak kalian. Dan sekarang aku hamil. Dan anak ini adalah anakmu wahai Fulan’. Wanita itu menyebut salah satu nama suaminya sesuka dia, lalu menasabkan anaknya pada suaminya tersebut. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat menghalangi.” (HR. Bukhari No. 5127).

Kemudahan teknologi semisal tes DNA memang mudah saja namun seorang wanita juga mudah menebak-nebak siapa ayah dari bayi yang telah dilahirkan.

Urusan yang lebih krusial saat seorang ayah memaksa bahwa itu anak kandungnya, ayah yang satu lagi juga demikian maka hukum tidak bisa berkata banyak selain pertumbahan darah. Manusia tidak bisa ditebak soal hati dan keinginan.

Dalam rumah tangga, seorang akan menjadi pemimpin dan seorang lagi yang dipimpin.

Pemimpin adalah pria yang menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa: 34).

Maka, urusan poliandri wanita akan rumit sepanjang masa apabila si wanita membangkang terhadap perintah Allah.

Kenapa kita harus melanggar sedangkan Allah telah menjanjikan kemudahan dalam hidup ini?

Komentar

Loading...