Inilah Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

bimcmedia.com, Islami - Hukum mewarnai rambut atau cat rambut dalam Islam masih diperdebatkan sampai sejauh ini.
Namun sebagai bekal, kita harus tahu baik dan buruk dan bagaimana kaidah cat rambut dalam Islam.
Mewarnai rambut memang memperindah tampilan fisik, di satu sisi. Cat rambut juga karena ikut-ikutan perubahan zaman, jika tidak diikuti akan dikatakan kurang pergaulan dan lain-lain.
Anak muda yang terlanjur main hati soal ini, kembali lagi ke hukum agama bagaimana mengaturnya.
Namun yang pasti, bahwa rambut juga akan dibasuh saat mengambil wudhu. Apabila rambut terhalang cat dan air wudhu tidak masuk ke dalam bagian yang dibasuh ini, maka wudhunya akan dianggap tidak berwudhu.
Cat rambut telah dijelaskan sejak masa lalu. Maka sebaik-baiknya umat Islam yang beriman adalah mereka yang paham soal ini sehingga tidak salah langkah.
Cat rambut yang dikatakan sebagai perkara makruh ini telah ada dasar hukumnya.
“Dari Jabir ra., dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim No. 2102).
Sesuatu yang mana ini menjadi perdebatan para ahli kitab. Namun bahan yang dianjurkan adalah bahan yang halal dan bukan warna hitam.
Kenapa bukan warna hitam karena seseorang yang telah berumur seperti mengubah dirinya kembali muda sehingga menipu pandangan orang lain.
Sedangkan bahan warna rambut yang dianjurkan adalah Hinna’ atau Katam.
Hinna‘ itu sendiri merupakan pewarna rambut berwarna merah sedangkan Katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan. Namun kembali lagi bahwa pewarna modern yang tidak halal tidak dibenarkan.
Cat rambut juga karena sebab akibat. Seseorang yang melakukan pewarnaan ini tanpa sebab maka tidak dianjurkan untuk melakukan tindakan ini.
Hadist lain kemudian menjelaskan bahwa menyerupai suatu kaum maka kita termasuk ke dalam golongan kaum tersebut.
“Dari Ibnu ‘Umar, Nabi saw. bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud No. 4031).
Komentar