Inspektorat Tegaskan Mantan Keuchik Di Aceh Barat, Jangan Membandel !!!

Inspektorat
Inspektur Inspektorat Aceh Barat, Zakaria,SE. | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Inspektorat Kabupaten Aceh Barat tegaskan agar Mantan Keuchik (Kepala Desa) dan Mantan Bendahara Gampong di Aceh Barat jangan Membandel sebelum berhadapan dengan proses Hukum.

Pasalnya, hasil temuan dari inspektorat Aceh Barat di sejumlah Gampong yang telah melakukan audit anggaran desa tahun 2022 pihaknya menemukan kerugian negara mencapai Rp. 7 milyar lebih.

"Setelah melakukan audit disejumlah Gampong diaceh barat kita menemukan kerugian negara akibat Penyalahgunaan dana desa sebesar Rp. 7 Milyar lebih, namun hasil jumlah temuan tersebut baru disetor ke kas negara sebesar Rp 1 Milyar lebih" Kata Zakaria. SE, selaku Inspektur Inpektorat Aceh Barat, Sabtu,(18/3/2022).

Zakaria, mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya proses hukum dikemudian hari. Dirinya meminta kepada Keuchik, mantan Keuchik dan Bendahara Gampong untuk segera menyetor hasil temuan Inpektorat tersebut ke Kas Negara, Kas Daerah dan Rekening Gampong.

"Sebelum berhadapan dengan proses hukum, kami minta kepada yang bersangkutan untuk segera stor temuan Hasil Audite Inspektorat" Ungkap nya Inspektur Inspektorat.

"Apabila nanti nya tidak distor maka siap-siap berhadapan dengan proses hukum" Tegas Zakaria.

Sambung nya, pihaknya juga telah menyurati para Keuchik dan mantan Keuchik yang telah selesai dilakukan audit untuk segera menyetor hasil temuan Inpektorat.

Tak hanya itu, juga kepada Camat kita meminta agar memerintahkan para Keuchik dan mantan Keuchik segera menyetor hasil temuan Inpektorat sebelum menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

"Sesuai ketentuan bahwa setelah 60 hari LHP diterima, wajib ditindaklanjuti oleh audit, dan kita minta kepada yang bersangkutan yang telah selesai dilakukan audite jangan mendiamkan terhadap hasil temuan ini karena kita mengantisipasi jangan sampai tersandung kasus hukum dikemudian hari" Pinta nya

Masih Zakaria, untuk tindak lanjut nantinya itu akan menjadi kewenangan Bupati, namun pihaknya akan membuat laporan kepada bupati untuk proses tindak lanjut.

"Apakah nantinya akan dilaporkan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) itu adalah menjadi kewenangan Bupati" tutupnya.

***

Komentar

Loading...