Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

IPELMABAR Minta Pemkab Aceh Barat lakukan Oprasi Pasar Murah

Ipelmabar
Kegiatan diskusi antara masyarakat dengan Ipelmabar Banda Aceh.Foto doc/Arsip kabid Humas Ipelmabar

Bimcmedia.com, Meulaboh ; Akibat terjadinya kelangkaan pada beberapa komoditas pangan organisasi IPELMABAR Banda Aceh (Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat minta pemkab Aceh Barat melakukan kegiatan Oprasi Pasar Murah, Selasa (22/02/2022).

Adapun Kabid Ekonomi dan UMKM IPELMABAR, Anzal Nazar menyampaikan, dari hasil diskusi antara  Pengurus IPELMABAR Banda Aceh dengan beberapa masyarakat juga pantauan di lapangan  dengan, dampak dari kelangkaan dan mahalnya harga komoditas pangan terutama minyak goreng serta beberapa barang lainnya, sangat dirasakan oleh masyarakat Aceh Barat.

Bedasarkan keterangan rilis IPELMABAR,  seorang pelaku Usaha Rumahan yakni Wati (30 Tahun) yang dikirim ke media ini  dirinya mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng, padahal salah satu komoditas pangan tersebut merupakan bagian  dari kebutuhan pokok bagi masyarakat.

“Selain mahal, minyak goreng juga sulit ditemukan, kalaupun ada, belinya dijatah,” ujar Wati, saat berdiskusi dengan para pengurus organisasi IPELMABAR Banda Aceh pada, Selasa (22/02/22).

Selain itu Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat (IPELMABAR) Banda Aceh Melalui Kabid Ekonomi dan UMKM, Anzal Nazar sangat menyayangkan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng dan beberapa temuan petugas Dinas  Perdagangan, Perindustrian,  Koperasi dan UKM (DISPERINDAKKOPUKM) kabupaten Aceh Barat pada, Senin (21/02/2022) oleh sejumlah pedagang toko besar di Aceh Barat.

Hasil temuan tersebut pihak petugas mendapati adanya pedagang-pedagang besar yang mengambil keuntungan pribadi terhadap kondisi kelangkaan minyak makan, seperti melakukan monopoli dan penaikan harga yang tidak wajar.

Anzal Nazar, juga menjelaskan jika merujuk pada Pasal 17 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah di jelaskan Terkait larangan praktek monopoli. Pastinya tindakan yang sudah di lakukan oleh pelaku khususnya di kabupaten Aceh Barat dapat di golongkan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat kecil maupun pelaku UKM.

"Tentunya para pelaku monopoli itu dapat kita nilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan banyak dari masyarakat kecil maupun pelaku UKM" ungkapnya

Terakhir melihat kondisi kelangkaan komoditas pangan yang terjadi, pihak IPELMABAR meminta pemerintah kabupaten Aceh Barat agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan minyak goreng tersebut. Tak hanya itu para pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat itu juga mendorong Pemerintah setempat segera melakukan Operasi Pasar melalui Dinas terkait.

"Kami mendorong pemerintah Aceh Barat melalui dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan minyak goreng tersebut dan mendorong pemkab Aceh Barat segera melakukan Operasi Pasar melalui dinas terkait" demikian Kabid Ekonomi dan UMKM.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...