Jalur Masuk Kampus STAIN Meulaboh Dilarang Aspal, Ini Masalahnya

Bimcmedia.com, Meulaboh : Jalur masuk kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Meulaboh akan diaspal dengan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat 2021, namun salah seorang warga gampong gunong kleng Kecamatan Meureubo yang mengklaim pemilik sebahagian jalan melarang pekerjaan tersebut karena lahan itu masih dalam sengketa hukum.
T.Irwan Gunawan TU yang mengklaim pemilik sebagian lahan kepada bimcmedia.com Minggu (03/10/2021) mengatakan hingga saat ini jalan tersebut dengan panjang 200 Meter masih miliknya, karena perkara lahan masih dalam ranah pengadilan dasar itu dilarang melakukan pengaspalan kepada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, terkait pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah dirinya tidak menghambat asal jangan diatas tanah miliknya, karena itu masih dalam sengketa meski gugatan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah dimenangkan Kementerian Agama September 2020 lalu, namun hingga saat ini belum di eksekusi oleh Pengadilan.
" Pihak pemerintah Daerah jika mau mengaspal jalan masuk ke STAIN Meulaboh silahkan, namun untuk sementara waktu jangan kenak lahan milik serikat 23, sebab kasus ini belum selesai, sama-sama kita menunggu eksekusi Pengadilan," ujarnya yang mengaku kecewa pada Bupati Ramli.
Putusan Mahkamah Agung telah ada, Perintah eksekusi juga telah ada pada Juni lalu, namun sampai saat ini belum di eksekusi, sementara jalan yang dipagar serikat 23 telah dibuka agar mahasiswa bisa menimba ilmu, walaupun itu melanggar aturan namun demi anak bangsa pemilik lahan tersebut siap melakukan pagar tersebut, kata Irwan.
Ditanya siapa saja yang telah berkoordinasi terkait rencana pembangunan jalan tersebut, Irwan menambahkan sejauh ini belum ada pihak yang datang padanya kecuali wartawan, pihak kampus juga tak pernah berkoordinasi meski jalan masuk gedung STAIN telah dibukanya beberapa waktu lalu.
" Jalan yang saya pagar akhirnya dibuka karena permintaan Mahasiswa, Bukan pihak kampus, ketua STAIN itu juga tidak tau berterimakasih setelah jalur masuk tak lagi di halang," ujarnya kepada wartawan saat wawancara disalah satu Caffe dalam kota Meulaboh Minggu (03/10/2021).
Kembali ditegaskan, jalan sepanjang 200 meter miliknya dilarang aspal, karena belum ada eksekusi Pengadilan, jika dipaksakan maka dirinya akan berhadapan dengan pihak pelaku, mengingat pembangunan jalan tersebut sudah banyak mengeluarkan biaya hingga saat ini masih terutang dengan salah satu toke batu kerikir dilawan itu.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh barat, Dr Kurdi melalui pesan WhatsApp kepada bimcmedia.com mengakui proses pengerjaan jalan menuju gedung STAIN Meulaboh di kawasan gunung kleng mengalami sedikit kendala karena pihak yang bersengketa melarang pembangunan dilakukan.
Namun, pihak PUPR telah meminta Kampus STAIN dan Stakeholder lainnya untuk melakukan koordinasi supaya pekerjaan tak terkendala, karena pekerjaan itu sudah di tender dengan biaya Rp. 800 juta, dengan panjang lebih kurang 350 Meter, jelasnya.
" Rencana kita mau base A dan B , namun belum bisa masuk alat karena ada persoalan, namun nanti Senin akan fikoonasi kembali alat alat bisa masuk," ungkapnya.
Karena pekerjaan itu sudah tender maka nanti tetap dikerjakan oleh rekanan, sudah diminta bantu kepada Rektorat kampus untuk dikoordinasikan dilapangkan dengan Polri, TNI, Kajari dan Stakeholder lainnya, jika telah ada solusi maka segera dikerjakan, untuk sementara alat telah ditarik rencana mau dikerjakan pengaspalan jalan singgah mata dua. Imbuhnya
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh Dr.Inayatillah saat dimintai tanggapan terkait insiden di lapangan yang dilarang pengaspalan jalan oleh pihak lawan sengketa, dirinya hanya menjawab singkat bahwa belum mau merespon informasi ini.
" Mohon maaf untuk saat ini kami belum mau merespon informasi ini," pungkasnya disertai stiker permohonan maaf di pesan WhatsApp.
(FL)
Komentar