Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Jalur Masuk STAIN dilarang Aspal, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Laporan ,
dilarang aspal
Tim kuasa hukum bersama biro hukum dan kerjasama luar negeri kementerian agama RI saat berada di jalan masuk kampus STAIN Meulaboh | Foto : Istimewa

Bimcmedia.com, Meulaboh ; Menanggapi pemberitaan yang dilansir media online bimcmedia.com keluaran Minggu ( 03/10/2021) dengan judul jalur masuk Kampus STAIN Meulaboh dilarang Aspal, ini masalahnya, atas berita tersebut kuasa hukum kampus itu memberikan penjelasan terhadap perkara lahan  di area Gampong Gunong kleng, kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

Menurut Kuasa Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh Wahid Pujianto Fani,S.H kepada media ini Senin (04/10/2021) mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama Republik Indonesia adalah pemegang hak atas Bidang tanah sebagaimana yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Pakai nomor 00007/Gunong Kleng, tanggal 8 Desember 2016, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat yang telah terdaftar secara sah menurut hukum pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Barat.

berdasarkan gugatan yang Irwan Gunawan TU Dkk ajukan terhadap Kementerian Agama RI dan STAIN Meulaboh, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan, pada pokoknya menolak gugatan saudara Irwan Gunawan, TU Dkk dan memperkuat kepemilikan Kementerian Agama atas bidang tanah dimaksud, yaitu Putusan Kasasi Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)., Katanya

Bahwa terkait STAIN Meulaboh memberhentikan kegiatan Proses Belajar Mengajar dan kegiatan Akademis lainya diatas bidang tanah tersebut bukan karena dihalang-halangi atau dihentikan Irwan Gunawan TU, DKk.  Melainkan sikap kami dalam menghormati isi Putusan Pengadilan Negeri Aceh Barat dan Putusan Tinggi  Banda Aceh. Maka sudah sepatutnya  Irwan Gunawan, TU Dkk, seharus bersikap sama seperti kami dalam menghormati Putusan Kasasi  Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jelas Wahid

Lebih lanjut kuasa hukum Kampus STAIN Meulaboh menerangkan, bahwa terhadap sikap Irwan Gunawan TU, Dkk tidak mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) itu menjadi sikap Irwan Gunawan TU, Dkk. yang kami pandang sebagai sikap Irwan Gunawan TU, Dkk telah Menerima Putusan Kasasi tertanggal 26 November 2020 dan persoalan ini telah dianggap selesai olehnya.

Baca juga :

Jalur Masuk Kampus STAIN Meulaboh dilarang Aspal, Ini Masalahnya

"Maka sudah sepatutnya Irwan Gunawan Tu dkk untuk meninggalkan dengan membawa serta semua benda miliknya dari atas bidang tanah dimaksud" tegas Wahid

Terkait Perbuatan sdr. Irwan gunawan TU. Dkk. hingga  menghalang -halangi dan mengganggu proses pembangunan jalan yang telah dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) untuk kepentingan umum adalah PERBUATAN KRIMINAL dan PREMANISME. Tekannya

Maka terkait Perbuatan Kriminal dan Premanisme yang dilakukan oleh irwan Gunawan TU, Dkk, tanpa adanya upaya hukum dari yang bersangkutan segala tindakan yang dilakukan Irwan Gunawan TU, Dkk menggangu Proses pembangunan jalan tersebut oleh Dinas PUPR Aceh Barat diatas Tanah STAIN Meulaboh merupakan Tindakan Perbuatan kriminal dan Premanisme yang harus ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. imbuhnya

" Bahwa  dapat kami sampaikan juga terkait jalan yang masuk kekampus STAIN Meulaboh merupakan jalan yang dibangun oleh Kontraktor untuk kepentingan Pembangunan gedung berupa pemasokan bahan–bahan bangunan dan alat-alat pembangunan gedung kampus STAIN Meulaboh" terang advokat

Dalam hal Irwan Gunawan TU, Dkk tidak menghentikan aktivitasnya, maka Negara akan melakukan segala upaya untuk mengamankan BMN. tentunya Negara tidak akan kalah atas orang-orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan apalagi merugikan negara  serta pihak lain.,, Tutup Wahid bersama rekannya Hilman Fidyansyah, S.H.dan Anton Nursaleh Siregar, S.H.

---
[FL]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...