Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Jamaah Umrah Indonesia Diizinkan Laksanakan Ibadah Umrah

Laporan ,
Jamaah Umrah Indonesia
Ilustrasi melaksanakan ibadah umrah | Sumber Foto : tirto.id

Bimcmedia.com; Nasional : Kabar gembira ditengah-tengah pandemi covid 19 yang lagi marak nya pemerintah Arab Saudi mengizinkan kembali jamaah umroh dari Indonesia ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah (Selasa,19/10/2021).

Perjalanan umrah telah dibuka kembali dari Indonesia. Meski begitu, permohonan pembuatan paspor diketahui masih minim.

Yang Sebelumnya, diketahui jika Pemerintah Arab Saudi menutup layanan ibadah umrah sejak bulan Maret lalu, yaitu untuk meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) agar tak semakin meluas.

Menurut informasi yang didapat dari hal ini pun tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggara haji dan umrah pada no B-II.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 tentang persiapan penyelenggara perjalanan ibadah umrah 1443H.

Adapun surat yang diterima oleh dirjen luar negeri itu pun kepada menteri luar negeri republik Indonesia telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari otoritas pemerintah kerjaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat jamaah dari Indonesia akan akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Adapun syarat untuk keberlangsungan umrah tersebut

  1. Mempersiapkan keberangkatan jamaah umroh, khusus nya, bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh di PPIU saudara namun namun tertunda hingga saat ini.
  2. nelakukanpendataan terhadap jamaah tertunda sebagai mana pada poin nomor satu, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
  3. Melapordata jama'ah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada direktur jenderal penyelenggaraan umrah dan haji.
  4. Melapor data jama'ah yang tertunda sebagai mana point satu, yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur jendral Penyelenggara haji dan umrah.

Laporan ini pun disampaikan Langsung secara tertulis oleh masing-masing PPIU yang dikirimkan melalui email: laporanumrah@kemenag.co.id atau laporanumrah@gmail.com.

Meski demikian, ada ketentuan bagi jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Menurut Retno, ketentuan itu tertuang dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

"Nota diplomatik juga menyebutkan bahwasanya, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno dalam sebuah konferensi pers secara daring.


[CW 01]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...