Jika Kasus Bupati Ramli Di SP3, Kuasa Hukum Tgk Janggot Siap Praperadilan POLDA Aceh

Laporan ,
Zahizin alias tgk. Janggot
Zahizin alias tgk. Janggot saat dirawat di RS Iskandar Muda Nagan Raya februari lalu usai terjadi penganiayaan di pendopo Bupati Aceh Barat/dokumen pribadi

bimcmedia.com, Banda Aceh : Kepolisian Daerah Aceh Telah mengirimkan SP2HP yang diterima Langsung oleh Juru Bicara Kantor Hukum ARZ & Rekan yaitu Zulkifli, SH.guna memberitahukan perkembangan kasus Bupati Aceh Barat yang telah ditangani sejak februari lalu.

Dalam SP2H A - 4.2 Nomor : B / 490 / XII / RES.1.6 / 2020 / Subdit I Resum, tanggal 07 Desember 2020 menerangkan pada pokoknya yaitu telah melakukan Gelar Perkara di Birowasiddik Bareskrim Mabes Polri tanggal 18 Juni 2020 dan telah melakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor atas nama Ramli MS ( Bupati Aceh Barat) yang tidak disebutkan tanggalnya dan Sepengetahuan kami telah dilakukan Ekspos Kasus di Kejaksaan Tinggi Aceh, kata Zulkifli kepada media selasa (8/12/2020).

Pengacara Zahizin alias tgk. Janggot
Zulkifli,S.H Pengacara Zahizin alias tgk. Janggot

Dimana Menurut Kuasa Hukum Tgk. Janggot alias Zahidin dalam Perkara yang menimpa Kliennya tidak berjalan semestinya sebab seharusnya terhadap laporan tersebut sudah harus ada tersangkanya karena Semenjak tanggal 18 Februari 2020 s.d 7 Desember 2020 bukanlah waktu yang Singkat untuk Penyidik Polda Aceh menentukan atau Menetapkan tersangka.ujarnya

"Menurut hemat Kami ada perlakukan
berbeda dan / atau diskriminasi Hukum dalam penanganan Laporan Klien kami, dimana bila Penganiayaan dan Pengeroyokan dilakukan oleh Masyarakat biasa dan / atau Bukan Pajabat Negara (Bupati Aceh Barat) Cepat dilakukan Proses maupun Penetapan tersangkanya" Kata penasehat hukum tgk janggot

Sehingga lanjutnya, kuasa hukum menduga ada pihak – pihak tertentu yang memanfaatkan Laporan Klien Mereka

Bila merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maupun Peraturan Kapolri 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan dimana Perkara yang di Laporkan oleh Klien Kami Bukanlah Perkara yang sulit, seharusnya dalam waktu 60 (enam puluh ) hari telah ada Penetapan tersangka namun dalam perkara itu sampai dengan detik ini belum ada sehingga menjadi pertanyaan ada apa, Kenapa, dan apa sebenarnya..?

" Padahal baik barang bukti Handphone yang digunakan Untuk Merekan Vidio maupun lainnya telah di sita oleh Penyidik Polda Aceh" Ujarnya heran

Berdasarkan asas (equality before the law) terwujudnya persamaan hak di depan hukum serta tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan proporsional, maka kami meminta Bapak Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/29/II/2020 SPKT, tertanggal 18 Februari 2020, dan Penetapan Tersangka dan apabila kemudian ternyata Penyidik Polda Aceh Menghentikan Perkara ini, maka kami selaku Kuasa Hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum lainya tidak terkecuali mengajukan Praperadilan. Pungkasnya

" Selaku Kuasa Hukum Tgk. Janggot Siap Ajukan Praperadilan, Bila Polda Aceh SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) Kasus penganiayaan yang terjadi di pendopo Bupati Aceh Barat Februari 2020) " Tutup Zul yang dikenal hobby bela kaum lemah.

---

(FL)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!