Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

JPKP Aceh Desak Polda, Intruksikan Kapolres Ajay bebaskan RFR tanpa syarat

Laporan ,

Bimcmedia.com, Aceh Jaya : Sekjen Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dewan pengurus wilayah (DPW) Aceh, Syamsul Kamal, meminta Kapolda Aceh, Bapak Irjen Pol Wahyu Widada agar instruksikan kapolres Aceh Jaya untuk bebaskan RFR tanpa syarat yang ditangkap atas kreatifitasnya dalam membuat senjata api rakitan di desa Panton Makmur kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.

Pasalnya, pemuda yang masih berusia 25 tahun tersebut juga masih berstatus mahasiswa itu tidak melakukan perbuatan kriminal. Dari sejumlah keterangan yang kami himpun lanjut kamal, bahwa RFR adalah anak yang baik dan memiliki segudang keterampilan diantaranya, mampu merakit drone, merakit mesin pencetak gambar (digital printing) merakit robot, mengolah kadar emas menjadi 100 persen emasnya, serta masih banyak keahlian lainnya yang juga sudah sering dipamerkan pada ajang pameran baik ditingkat provinsi , nasional, bahkan internasional yang diselenggarakan di Aceh Tamiang Tahun Lalu.

Karena kecerdasan dan keingintahuannya yang besar atas segala hal ternyata RFR juga merakit senjata api yang tanpa disadarinya akan berujung pada penangkapan oleh polisi. Hal ini Sangat disayangkan generasi sehebat itu harus mendekam dijeruji besi, mestinya RFR ini mendapat pembinaan yang baik dan benar sehingga karya dan inovasinya dapat dijadikan sebagai teknologi tepat guna demi kemajuan bangsa dan negara nantinya.Sekjend JPKP Provinsi Aceh, Samsul Kamal Kepada bimcmedia.com, Jum'at (19/02/2021) menerangkan bahwasanya sangat menyesalkan tindakan hukum yang dilakukan pihak berwajib di kabupaten itu telah menangkap dan menahan aset bangsa yang sangat berharga ini.

“Karena dengan menangkap dan menahannya dikuatirkan berdampak negatif terhadap mental psikologis pemuda belia tersebut.” Seharusnya RFR itu diberikan apresiasi dan dukungan penuh agar keahliannya dapat diaplikasi dan dikembangkan pada tempat yang terarah.Lanjut Kamal, Jikapun tindakan RFR itu dianggap suatu perbuatan pelanggaran hukum, dan semestinya tidak langsung ditangkap dan ditahan, “Kan masih bisa dilakukan langkah persuasif lainnya, apalagi tugas dan wewenang polisi tidak hanya pada tatanan penegakan hukum semata, akan tetapi juga perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat selain pemeliharaan keamanan dan ketertiban”.

Oleh karena itu, dan demi terlaksananya penerapan hukum yang baik di negeri ini, kami selaku pemerhati kestabilan Negara dan masyarakat yang juga merupakan perpanjangan tangan istana dalam mengawal setiap kebijakan pembangunan di daerah sekali lagi meminta dengan hormat kepada kapolda Aceh agar segera membebaskan RFR dan membinanya agar kemampuan yang dimiliki anak bangsa ini dapat terarah dan bermanfaat bagi Negara tentunya.”Tutup Kamal

---

[A-]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...