JPU Ragu dengan Dakwaan, Fitriadi di Tuntut 8 Bulan

Laporan ,

bimcmedia.com, Meulaboh : Sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus fitriadi lanta dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di gelar pada hari Rabu.(16/09/2020)

Ilustrasi Persidangan

Sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU), Yusni Febriansyah, S. H, Karena melanggar UU no 1 tahun 1946 dan UU ITE dengan ancaman 10 tahun, namun saat dibaca tuntutan akhirnya hanya 8 bulan.

Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E, yang merupakan penasehat hukum fitriadi lanta, kepada bimcmedia.com mengatakan "Klien kami dengan ancaman hukuman 8 (delapan) bulan penjara, dengan demikian, padahal ada pasal 14 dan 15 tentang berita bohong, gagal dengan sendirinya. Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan nota pembelaan (pledoi) " ucapnya

"Minggu depan kita mengajukan pledoi, mudah-mudahan majelis hakim dapat menjadikan pledoi kita sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara ini dan kita berharap, majelis hakim sepakat dengan isi pledoi yang kita ajukan nanti." Tambahnya

Hukuman berdasarkan UU ITE dan penyebaran Berita bohong, menurut pengacara telah gugur, tidak terpenuhi unsurnya sesuai fakta persidangan, sebab berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan saksi-saksi yang kita hadirkan, tutupnya.

Fitriadi didampingi oleh Pengacaranya, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E (kanan) dan Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. (kiri)/AMD

Terdakwa fitriadi kepada bimcmedia.com mengapresiasi kerja keras advokat selama ini , sebagai pengacara rakyat dari LBH AKA telah berhasil merontokkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara

"Saya merasa, dengan tuntutan 8 (delapan) bulan sangat berat , karena sebenarnya saya tidak menunjukkan pribadi seseorang dalam keterangan vidio saat itu kecuali Bupati Ramli, saksi meringankan di pengadilan mengakui bahwa pelapor ikut serta dalam insiden pendopo saat itu" ujarnya

Selanjutnya Fitriadi berharap semoga hakim memutuskan, perkara ini dengan seadil-adilnya, secara pembuktian sudah dilakukan dalam ruang sidang bahwa pelapor benar ada ikut serta

" kasus saya bagian dari upaya pembukaman insan kritis di Aceh Barat, untuk menakut-nakuti aktivis lain supaya tidak lagi mengkritik pemerintah secara tajam, saya sudah siap dengan resiko, tidak ada ketakutan selama menyuarakan kebenaran" ungkapnya

Saya juga berharap kepada teman-teman lain diluar, tetap eksis dan tetap menyuarakan kebenaran, walau bagaimanapun Aceh Barat ini tetap harus kita jaga dan kawal bersama, harapnya mengakhiri komentar

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat dijumpai pewarta guna keterangan terkait hasil tuntutan perkara fitriadi, melalui piket di kantor kejaksaan negeri meulaboh, Yusni Febriansyah Efendi, S. H mengatakan mohon tunggu mau shalat, kemudian di tunggu hingga beberapa puluh menit, JPU memberikan informasi bahwa dirinya tidak ingin di temui, diminta Nomor HP juga tak diizinkan diberikan ke awak media, sampai berita ini diturunkan tak berhasil dikonfirmasi.

---

(AN)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!