JUBIR PA Aceh Barat: PILKADA Aceh 2024, Pusat telah Khianati MoU Helsinki

Laporan ,

Bimcmedia.com, Meulaboh - Juru bicara DPW Partai Aceh, Aceh Barat Deni Setiawan,S.I.Kom menolak keras terkait rencana pemerintah pusat akan mengelar pilkada serentak di tahun 2024 termasuk untuk Aceh

Hal itu disampaikan Juru bicara DPW Partai Aceh, Kabupaten Aceh Barat kepada bimcmedia.com Minggu (14/2/2021) menanggapi surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Pilkada Indonesia akan digelar tahun 2024 termasuk Aceh

Deni mengatakan, rencana pemerintah pusat yang mengacu pada UU No 10 tahun 2016 tersebut telah melanggar perjanjian MoU helsinki dan kekususan Aceh yang bahwasannya Pilkada Aceh itu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, itu sudah ditentukan didalam UUPA No 11 tahun 2006 pasal 65 ayat 1.

"Itu regulasi nya ada dan pemerintah pusat juga tau, dalam hal ini apa lagi yang tidak jelas. namun hari ini seakan-akan pemerintah pusat lupa dan tidak mau tau mengenai regulasi bahagian dari kekhususan Aceh" Ucapnya

Mantan aktifis fokal tersebut juga menegaskan. Jika Pilkada Aceh tetap dipaksakan oleh pemerintahan pusat pada tahun 2024, artinya pemerintah pusat telah menciderai kekhususan Aceh dan tidak menghargai kesepakatan politik dengan Aceh yang telah disepakati oleh pemerintahan pusat sendiri dan apa yang telah menjadi ketetapan dalam segala aturan di Aceh, itu tetap diatur sesuai dengan Undang-Undang 1945, artinya jika UUPA No 11 tahun 2006 pasal 65 ayat 1 tersebut dikesampingkan oleh UU No 10 tahun 2016.

"Artinya pemerintah pusat telah menghianati Undang-Undang 1945 itu sendiri dan menghianati kesepakatannya sendiri terhadap kekhususan Aceh yang salah satunya tertuang dalam UUPA. Jangan seenaknnya pemerintah pusat mengesampingkan UUPA dan menumpang tindihkan dengan regulasi yang melucuti butiran UUPA" Tegas mantan demonstran ternama itu

Seharusnya pemerintah pusat tidak merusak kekhususan Aceh dengan mempersulit Aceh untuk mengadakan Pilkada di tahun 2022, UUPA adalah bentuk regulasi kekhususan Aceh yang sudah menjadi bagian daripada amanah MoU Helsinki yang lahir dari semangat perdamaian untuk mengakhiri konflik Aceh. jangan setelah menyepakati kekhususan lalu pemerintah pusat menghianatinya. Ungkap Juru bicara DPW Partai Aceh, Aceh barat.

Ia menjelaskan, Pasca damai, pemerintah pusat sepakat memberikan kekhususan untuk Aceh seluas-luasnya termasuk penyelenggaraan Demokrasi. Janganlah pemerintah pusat melukai kekhususan Aceh dengan cara mewacanakan Pesta demokrasi untuk Aceh di Tahun 2024, ini sangat menciderai hati Rakyat Aceh dan Menghakimi kekhususan Aceh dibawah bingkai MoU Helsinki.

Pilkada 2022 harus tetap dilaksanakan, itu adalah representatif daripada amanah MoU Helsinki yang dituangkan didalam UUPA, ungkapnya

Dan kita di Aceh tidak perlu menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI), yang meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2O2O. Mereka saja melahirkan regulasi tidak berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Aceh sehingga dilahirkannya UU No 10 Tahun 2016 yang membuat gaduh agenda Pilkada Aceh tahun 2022. sudah jelas bahwa UUPA adalah bahan Acuan Pilkada untuk Aceh namun masih saja ditindih dengan regulasi tersebut, Kenapa kita harus menunggu mereka yang seakan mereka ingin membodoh- bodohi kita ? Sebutnya

Deni juga menambahkan. untuk Pemerintah Aceh, jika pemerintah pusat tetap mengadakan Pilkada untuk Aceh di tahun 2024, jika memungkinkan pemerintah Aceh juga bisa mengajukan gugatan terkait hal ini ke Mahkamah Konstitusi, sarannya mengakhiri.


[ Redaksi ]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!