JUBIR PA ACEH BARAT TUDING POLSEK DAN KEUCHIK TAK FAHAM UNDANG-UNDANG
bimcmedia.com, Meulaboh - Juru Bicara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Deni Setiawan bersuara terhadap penetapan tersangka warga Aceh Barat yang mempertanyakan dana BLT di gampong suak pante breuh kecamatan sama tiga beberapa waktu lalu
Pelaporan oleh Keuchik Gampong Suak Pante breuh terhadap warganya lalu dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Rusdi N (35) salah satu masyarakat yang menyampaikan pendapat dimuka umum terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu adalah tindakan melawan hak berdemokrasi dan merupakan Pelanggaran HAM. Ungkap deni Setiawan kepada bimcmedia.com jum'at (25/9/2020)
"Pelaporan dan penangkapan tersebut atas dalih pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Masyarakat terhadap keuchik, padahal warga hanya menyampaikan pendapat di muka umum guna mempertanyakan transparansi dana BLT" ujar mantan aktifis SMUR Meulaboh tersebut.
Menurutnya, Pihak Keuchik suak pante breuh anti kritik dan pihak Polsek Samatiga sepertinya sama-sama tidak tau sama sekali bahwa pada saat warga menyampaikan pendapat dimuka umum dikantor desa itu adalah amanat Undang-undang
"Masak ada warga sedang menjalankan amanat Undang- undang malah dilaporkan, ditangkap, dan dijadikan tersangka dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, ini sebenarnya aturan yang salah atau siapa" Tanya jubir heran
Pada dasarnya setiap warga yang mempertanyakan terkait dana BLT itu tidak harus dilaporkan dan bahkan tidak bisa dijerat hukum, karna persoalan dana BLT tersebut sifatnya harus terbuka dan transparan, artinya jika warga merasa ada kejanggalan ter indikasi penyelewengan terkait dana tersebut siapa saja wajib mempertanyakan
Pelaporan, penangkapan dan pemberian status tersangka bagi orang yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum termasuk mempertanyakan persoalan dana BLT, dirinya mengklaim tragedi konyol" Ujar politisi muda di partai binaan Muallem
sebaliknya, pelaporan dan penangkapan serta pemberian status tersangka kepada warga oleh pihak Polsek Samatiga inilah sebenarnya fitnah terhadap ruang Demokrasi dan fitnah terhadap Hak Asasi Manusia di Aceh dan Aceh Barat khusus nya.tegas deni
Deni menambahkan, Keuchik suak pante breuh dan Polsek sama tiga harus bisa menjelaskan keruang publik, apa hanya karna Masyarakat mempertanyakan dana dan jumlah penerima dana BLT sehingga beberapa warga harus ditangkap dan satu orang dijadikan tersangka dengan dua pasal yakni encemaran nama baik dan fitnah, pungkasnya bernada kesal.
*fl*
Komentar