Jum’at Curhat di Kampong Lae Moteng, Kapolsek Penanggalan Ingatkan Warga Untuk Hindari Game Online

Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB Bersama kepala kampong Lae Moteng Tagok Manik serta para perangkat kampong Menggelar Jum'at Curhat Di Kampong Lae Moteng, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.Ist

Bimcmedia.com, Subulussalam : Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK melalui Kapolsek Penanggalan Inspektur Polisi Satu Evizarrianto SAB mengingatkan warga Kampong Lae Moteng untuk menghindari game online yang dapat merugikan diri sendiri.

Hal itu disampaikan Kapolsek Penanggalan saat menggelar Jum'at Curhat bersama kepala kampong Lae Moteng dan Perangkat Kampong Lae Moteng serta sejumlah tokoh masyarakat Kampong Lae Moteng di salah satu warung kopi milik warga setempat, Jum'at 10 Maret 2023

"Saya ingatkan kepada warga Kampong Lae Moteng terkhusus bagi para pecandu game online baik kalangan pemuda maupun juga orang tua untuk lebih manfaatkan waktu ke hal hal yang lebih positif daripada kecanduan dengan game online yang dapat merugikan dirinya sendiri,"Kata Kapolsek Penanggalan

Disana juga Kapolsek Penanggalan langsung mendengarkan keluhan warga setempat seperti yang disampaikan Firman Situmorang tentang knalpot resing yang membuat resah dan mengganggu masyarakat apalagi malam hari,lalu kata firman lagi meminta Kapolsek untuk menjelaskan persoalan tentang hukum pidana bagi pencuri dan penadah sawit yang saat ini marak terjadi di Kampong tersebut.

Menyahuti hal itu Evizarianto mengatakan saat ini pihaknya telah menyusun program untuk selalu turun kesekolah -sekolah yang ada dalam wilayah hukum Polsek Penanggalan untuk menertibkan dan merazia knalpot racing dan jika menemukan akan langsung di gantikan dengan knalpot standar.

Dijelaskan persoalan Pencurian buah sawit, jajaran Polsek Penanggalan akan memproses penegakan hukum apalagi Telah menganggu kenyamanan masyarakat, pencurian diatur dalam Pasal 363 KUHP, adalah pencurian hasil perkebunan yang merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian.

Soal Penadah barang hasil pencurian tersebut Sambung Kapolsek Penanggalan dapat dikatakan merupakan salah satu faktor pendukung terjadinya tidak pidana pencurian barang curian. "Dikatakan demikian karena apabila tidak ada penadahan atau seseorang yang bersedia menerima barang curian hasil curian.Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP : Barang siapa yang mengambil untung dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan."Ujar Kapolsek

***

Komentar

Loading...