Kabag Hukum Sekdakab Aceh Barat Klaim PERBUP Lama Tidak Bermasalah, Ternyata

Laporan ,
Perbup
Foto isi PERBUP nomor 63 tahun 2022 / ist

Bimcmedia.com, Meulaboh: Kepala Bagian (KABAG) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat Mawardi,S.H pernah menyampaikan komentar kepada wartawan dengan nada tinggi beberapa waktu lalu (10/8) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) usai rapat dengar Pendapat (RDP) terkait regulasi pemilihan Keuchik secara langsung bahwa Peraturan Bupati (PERBU) nomor 20 tahun 2022 tidak bermasalah, ucapan itu di ulang-ulang kepada wartawan

Saat ditanya apa boleh PERBUP dibuat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) dan Qanun Aceh tentang Pilchiksung, Mawardi dengan nada ngegas mengatakan hal-hal yang tidak diatur dalam PERMENDAGRI nomor 72 ,112,65 diatur dengan Peraturan Bupati

Lalu saat ditanya boleh pasal tersebut (dalam perbup) melanggar, Jaksa yang diperbantukan ke sekdakab tersebut lebih rinci menanyakan ke wartawan, apa yang melanggar, dimana melanggar, Semua diatur dengan PERBUP Bos, Tanya Mawardi dengan nada tinggi

"Yang melanggar itu apa, dimana melanggar, diatur dengan peraturan Daerah itu sendiri Booosss" ujar Mantan Jaksa tersebut

Ini PERBUP sudah disahkan oleh biro Hukum Gubernur Aceh, Gubernur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) propinsi yang harus dijalankan
Terkait Pemilihan, apa tidak sah sah, ujarnya dengan intonasi bertanya

Saat ditanya ulang apa boleh pasal dan ayat yang tidak diatur dalam Qanun dimasukan ke PERBUP, Mawardi kembali menegaskan hal-hal yang menyangkut kepentingan regulasi Daerah dapat diatur oleh pemerintah itu sendiri, selamat malam selamat sore pungkasnya di akhir komentar

Lalu pada hari Kamis (8/9/2022) telah beredar Peraturan BUPATI nomor 63 tahun 2022 menggantikan PERBUP nomor 20 tahun 2022 terkait petunjuk teknis pemilihan dan pemberhentian Keuchik di kabupaten Aceh barat

Peraturan itu lahir tidak terlepas dari kritikan dan laporan DPRK ke Mendegri juga Gubernur bahwa PerBup nomor 20 tahun 2022 sarat masalah dan Pilchiksung terkesan dipaksakan, ternyata Bupati tidak cukup mental bertahan setelah menerima Surat Sekdaprov diminta PERBUP tersebut direvisi pasalnya terutama terkait PJ Keuchik sebelumnya boleh cuty ternyata harus mundur

isi PERBUP nomor 63 tahun 2022 diantaranya Peraturan bupati nomor 63 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Aceh Barat nomor 20 tahun 2022 mengenai petunjuk teknik pemilihan dan pemberhentian geuchik di kabupaten setempat

Revisi tersebut terjadi karena Perbup nomor 20 tahun 2022 yang telah di keluarkan sebelumnya di nilai tidak sesuai dengan logika hukum yang ada sehingga dengan penuh pertimbangan perubahan itupun di lakukan

Maka dari itu Bupati menetapkan perubahan sebagaimana di jelaskan yang bahwa ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 21 dalam Peraturan Bupati Aceh Barat nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan dan pemberhentian kechik di kabupaten setempat di ubah dan di antara ayat (2) dan (3) di sisipkan satu poin yakni ayat (2a)

Pada ayat tambahan (2a) tersebut di jelaskan untuk mengisi kekosongan akibat pengunduran diri pejabat kechik sebagaimana yang di maksud pada ayat (2) maka camat menunjukkan seketaris gampong sebagai pelaksana tugas kechik sampai pelantikan kechik terpilih

Di atasnya ayat (2) tertulis Pejabat Keuchik yang ingin mencalonkan diri, harus mengundurkan diri semenjak mendaftar sebagai bakal calon kechik, di buktikan dengan surat pemberhentian dari Bupati

(Fit/Sm)

Komentar

Loading...