Kabid advokasi Hukum UTU Nilai Pemerintah Pusat Kembali Ciderai Nota MoU Helsinki

BIMCMEDIA.COM, Aceh Singkil : Kabid advokasi Ilmu Hukum menyorot persoalan empat pulau di Aceh Singkil yang di tetapkan masuk sebagai Wilayah Sumatra Utara. Sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau.
Hal tersebut menuai respon keras dari berbagai elemen Masyarakat maupun Pemerintahan Aceh. Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum melalui Kabid Advokasi mengatakan keputusan tersebut tumpang tindih dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
“Ini tentunya menjadi persoalan keliru. Entah apa dasar pijakannya. Yang pasti dalam butir-butir MoU Helsinki telah disepakti bahwa perbatasan aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Yang artinya Keputusan ini tumpang tindih. Pemerintah Pusat jangan tutup mata, keputusan ini layak untuk segera di tinjau ulang” jelas Syafwan Syahri kepada bimcmedia.com
“Kita masih mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tersebut. Pasalnya dalam keputusan tersebut mengalihkan beberapa pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya masih menjadi bagian dari tapal batas unit Administratif Wilayah Aceh yang di ambil-alihkan ke wilayah Sumatra Utara.” Sambung Syafwan Syahri
Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada Tanggal 15 Agustus Tahun 2005 silam. Ia juga mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak lupa dengan perjanjian yang ditempuh melalui peristiwa yang kelam tersebut.
“Keputusan ini saya rasa sudah keluar dari konteks dan koridornya. Kita harus menolak lupa terkait peristiwa bersejarah yang terjadi di aceh puluhan tahun silam. Pemerintah Pusat terkesan menciderai nota MoU Helsinki Bagaimanapun alurnya, Aceh adalah wilayah yang diberi kekhususan oleh pemerintah pusat. Melalui Nota MoU Helsinki, ada beberapa ketentuan yang tidak boleh didikte oleh pusat untuk dituangkan dilembaran baru, itu adalah kesepakatannya,” Pungkasnya.
"Unsur Pemerintahan Aceh harusnya lebih aktif dalam menanggapi Persolan ini. Kecolongan seperti ini jangan sampai terulang lagi, jangan jadi berakibat fatal nantinya. Ini tentunya merugikan dan menimbulkan kekecewaan dikalangan masyarakat. Jika merujuk kembali pada perjanjian yang termaktub dalam Kesepakatan Helsinki, unsur pemerintahan Aceh harusnya memiliki peran serta kewenangan yg besar untuk mengawasi pemerintahan pusat dalam konteks mengeluarkan segala keputusan-keputusan serta kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan Aceh, melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan unsur Pemerintahan Aceh sesuai dengan kewenangannya. Itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesepakatan Helsinki," Tutupnya
***
Komentar