Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB, Diduga Menyebar Fitnah Atas Dirinya Ke Polisi

Laporan ,
Kades Bakaran Batu
Kades bakaran batu, muslim susanto perlihatkan surat Laporan di depan ruang SPKT | Ist

Bimcmedia.com,Sumatera Utara : Merasa di Fitnah dan nama baiknya tercemar di media sosial, Kepala Desa (Kades) Bakaran Batu laporkan satu akun diduga bodong ke Polresta Deli Serdang. Selasa (13/09/22).

Laporan ini dibenarkan Muslim Susanto Kepala Desa Bakaran Batu kepada awak media seusai dirinya meninggalkan Polresta Deli Serdang.

Ianya merasa wajib mengambil keputusan dengan melaporkan akun yang diduga bodong karena akun tersebut telah merugikan dirinya sebagai Kepala Desa.

Sebuah akun di Media sosial bernama "Bakaran Baatu Maju" hari ini kami laporkan ke Polresta Deli Serdang dengan membawa bukti-bukti yang ada, pelaporan yang kita lakukan karena akun tersebut diduga telah membuat status yang mengindikasikan mencemarkan Pimpinan Desa berinisial (MS) yang diduga itu tertuju kepada saya, sebut Muslim Susanto dalam keterangannya kepada media ini 

Saat disinggung mengenai akun tersebut yang mengatasnamakan akun resmi Pemerintahan Desa Bakaran Batu, ianya menyangkal.

Sampai saat ini Pemerintah Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi dan terindikasi itu akun bodong yang akan berdampak negatif ke depan, jawab Muslim. Sementara melalui penelusuran awak media akun tersebut saat ini telah non-aktif atau telah menghilang di media sosial (FB).

Pelaporan Kades Bakaran Batu tertuang dalam Konseling Laporan Pengaduan Nomor : K/ 153/ IX/ 2022/ SPKT/ RESTA DS/ SU dengan Laporan : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan Terlapor akun "Bakaran Baatu Maju"

Perlu diketahui, adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sementara hukum pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!