Kadis DLHK Aceh Barat Sigap Menanggapi Keluhan Warga

Bimcmedia.com, Aceh Barat : Satu hari Pasca diberitakan terkait dengan adanya tumpukan sampah yang ada dibeberapa titik lokasi diwilayah Meulaboh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Aceh Barat langsung sigap menanggapi keluhan warga., Minggu 17 Juli 2022.
Sebagai mana telah di beritakan media ini pada 16 Juli 2022 kemarin terhadap banyaknya sampah di beberapa titik yang merusak pemandangan dan mengeluarkan bau yang tak sedap sehingga warga mengeluh akan hal itu.
Menyikapi akan hal itu Bukhari Selaku kepala DLHK kabupaten aceh barat langsung turun ke lokasi dan membersihkan nya di beberapa titik yang menurutnya juga berdasarkan lokasi yang di keluhkan warga banyaknya sampah.
"Hari ini kita bergerak dilima lokasi, Komplek Masjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat dengan mengangkat sampah dan kulit durian, Jl. Kayu Putih, Jl. Merdeka, Jl. Terendam Rundeng dan jl. Musi Gampong Suak Indrapuri." Kata Bukhari Pada Pewarta, Minggu (17/06/2022).
Bukhari menyampaikan bahwa Pengangkutan sampah dilima titik lokasi itu dilakukan Langsung oleh petugas dari DLHK dengan mengerahkan sejumlah truk untuk mengangkut sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Sampah ( TPS ) induk.
"Petugas dan armada kita kerahkan hari ini langsung terjun ke lokasi" kata Bukhari.
Bukhari juga mengatakan upaya pengangkutan sampah tersebut dilakukan karena kondisi tumpukan sampah di depan perumahan warga dan sudah melebar serta mencemari udara, bahkan tumpukan sampah juga telah menutupi sebagian bahu jalan.
"Yang membuang sampah di sini beragam. Tak hanya sampah rumah tangga, tapi sampah dari aktivitas pertokoan atau rumah makan juga ada. Kadang pengendara motor juga buang sampah di sini kalau melintas. Jadi memang perlu adanya kesadaran bagi masyarakat," Ungkapnya Bukhari.
Bukhari juga menegaskan pihaknya akan memberlakukan Qanun nomor 4 Tahun 2017 tentang penertiban sampah diwilayah Aceh Barat untuk bagi yang kedapatan melanggar akan di beri sanksi serta efek jera bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan serta yang menggangu kenyamanan warga dan wisatawan.
"Qanun akan kita berlakukan, dan akan kita denda Rp. 300.000,- sekali buang sampah secara sembarangan sekaligus efek jera untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat di Aceh Barat." tegasnya Bukhari.
***
Komentar