Kajari Langsa Tenggelamkan 2 Kapal Asing di Perairan Kuala Langsa

Laporan ,
Kajari Langsa
Dua Kapal Asing yang di BOM oleh Kajari Kota Langsa | Ist

Bimcmedia.com, Langsa : Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa mengelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) sebanyak 2 perkara/ Pemusnahan dua unit kapal kayu asing tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di perairan Kuala Langsa

Dalam sebuah press rilis yang dikirimkan kepada pewarta bimcmedia.com yang ada di sana menerangkan  perkara perikanan yakni terpidana Elva Susanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan Barang Buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas nama Elva Susanto (P-48) .

Dalam hal ini menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50, mesin-mesin yang melekat pada kapal yaitu, alat navigasi berupa, 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-3300 P, 1 (satu) unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF.

Selanjutnya, alat komunikasi berupa, 1 (satu) unit radio merk Motorola Seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio Any Tone seri AT-708.

Dokumen kapal yaitu, 1 (satu) buku Lesen Vesel nomor seri : F 003462 An. KM. PKFB 1786 GT. 57,50 dan 2 (dua) unit alat penangkap ikan jaring trawl.

Sedangkan untuk perkara perikanan yakni terpidana Aung Myint Thien berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs, 15 Desember 2021 atas nama Aung Myint Thien serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama Aung Myint Thien (P-48).

Selain itu menetapkan barang buktinya berupa, 1 (satu) unit Kapal Penangkapan Ikan jenis Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86, 1 (satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P, 1 (satu) unit Radio Merk Super Star SS-39.

Selanjutnya, 1 (satu) unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri : E 007622 An Koo Ling Chin alias Hok Seng berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik Kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia. Selain itu 1 (satu) set alat penangkap ikan Jaring/Pukat tunda Trawl. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala kejaksaan negeri Langsa, Viva Hari Bustaman, SH mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di pelabuhan Kuala Langsa", tutupnya.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!