Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Kajari Simeulue Eksekusi Cambuk Tepidana Mesum dan Maisir 

Laporan ,
Kajari Simeulue
Bimcmedia.com | Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terpidana mesum dan maisir oleh Kajari simeulue.jumat(06/08/2021) | Ist

Bimcmedia.com, Simeulue ; Kajari simeulue eksekusi cambuk Tepidana mesum dan maisir, eksekusi cambuk tersebut di lakukan kepada enam terpidana maisir dan ‎mesum,hari ini dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri simeulue.Jumat (06/08/2021).

Dimana enam orang terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, yakni ISN terpidana kasus maisir dengan llima kali cambukan kemudian RMD terpidana kasus maisisr lima belas kali cambuk serta pasangan terpidana mesum RHN dan RMK masing-masing mendapat 26 kali cambuk.

Seterusnya DES terpidana kasus maisir ‎yang di jatuhkan hukuman enam kali cambuk dan terakhir Yop diganjar mendapat jatah sebelas kali cambuk.

Mengenai pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap para pelanggar syariat tersebut telah di sampaikan oleh Kajari simeulue yakni R.Hari wibowo pada jumat (06/08/2021)

“Pada hari ini kita laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 orang terpidana maisir dan mesum di Lapas Kelas III Sinabang, untuk menghindari kerumunan orang saat pandemi Covid-19,” kata Kajari Simeulue R. Hari Wibowo seperti di lansir dari harianrakyataceh.com. jumat (06/08/2021)

BACA JUGA :

Adapun kegiatan eksekusi cambuk terhadap para pelanggar syariat yang di gelar oleh kajari simeulue dilaksanakan di lapangan Napas Kelas II kota sinabang kabupaten simeulue

Selain mengenai hal tersebut Kajari Simeulue juga menyampaikan akan masih menyusul 4 kasus lainnya yang saat ini sedang dalam proses, dan diperkirakan dalam tahun 2021 akan kembali digelar eksekusi cambuk.

‎kajari simeulue juga meminta dan menghimbau warga, khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue, supaya tidak melanggar hukum sebab nantinya akan berhadapan aturan hukum, sehingga merugikan para pelaku itu sendiri.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga simeulue supaya tidak melanggar aturan atau hukum, yang nantinya akan menyebabkan pelaku berhadapan dengan aturan hukum dan akan merugikan diri sendiri para pelaku”, tutup wibowo

Eksekusi cambuk tersebut diberikan kepada para pelaku yang terbukti telah melanggar aturan atau syariat sesui dengan Qanun yang berlaku di Aceh sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku.

Kegiatan eksekusi cambuk tersebut yang di lakukan di lembaga pemasyarakatan/lapas kelas III sinabang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak aman.

RMa

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...