Kajari Subulussalam Berikan Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana Desa Bagi Kepala kampong
Bimcmedia.com, Subulussalam : Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, Kepala Kampong dan aparatur Kampong Se-Kota Subussalam mengikuti penyuluhan hukum tentang tata kelola dana desa oleh Kajari Subulussalam. Kegiatan itu berlangsung di aula Pendopo Walikota Subulussalam.
Rilis yang diterima media ini Selasa 28 Juni Malam Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Delfiandi SH mengatakan dalam kegiatan penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana Desa dipaparkan bagaimana proses tata kelola dana desa yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri,peaturan menteri desa dan PMK.
"Untuk materi dalam penyuluhan hukum berkaitan dengan pendapatan desa, belanja desa, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan,penatausahaan serta pertanggungjawaban dana desa."Kata Delfiandi
Sedangkan Sambung Delfiandi tujuan kegiatan itu untuk mencegah atau meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa khususnya di kota Subulussalam.
"Kegiatan itu untuk mencegah dan meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa bagi kepala kampong dan aparatur kampong dalam wilayah kota Subulussalam"Terang Delfiandi
Disamping itu kata Delfiandi disana kajari juga menyampaikan dengan program sada kata desaku(Sada Kata Desa Sadar Hukum) yang menjadikan 5 Kampong sebagai desa percontohan dan dari ke 5 desa tersebut sudah berhasil meningkatkan status desa menjadi satu tingkat lebih baik.
"Dari keberhasilan program sada kata desaku sehinga kepala desa yang lain juga diharapkan nantinya dapat masuk dalam program Sada kata desaku"Jelas Delfiandi
Kegiatan itu dilaksanakan dasar kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong bersama dengan Kejaksaan Negeri yang turut dihadiri walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, S.E dihadiri Kajari Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H , Kepala Dinas PMK Faisal SH, Kasi Intel Kejari Delfiandi SH Para Camat, Kepala Kampong dan seluruh Aparatur kampong yang Berhadir.
***
Komentar