Kali Ini Jaksa Tak Berdaya Dibuat Advokat Wali & Partners Di PN Tapak Tuan
Bimcmedia.com, Tapaktuan : Jaksa Penuntut Umum dibuat tidak berdaya dengan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Pidana nomor : 23/Pid.B/2021/PN.Ttn. di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat)Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam).
Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 selasa malam.
Dalam sidang dengan agenda Putusan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.
Tim Penasehat Hukum Abi Hidayat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Waly & Partners kepada bimcmedia.com Rabu malam (16/6/2021) mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Maret 2021 advokat terdakwa yaitu Zulkifli, S.H., Pujiaman, S.H., dan Rizki Darmawan, S.H. Kami sangat mengapresiasi putusan tersebut.yang jelas sesuai fakta
Rizki Darmawan, S.H., menambahkan, dalam pertimbangan Hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dimana semua fakta hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum sehingga majelis hakim dengan sangat yakin untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
BACA JUGA :
- Dema IAIN Bersama BAPERA Laksanakan Seminar Pancasila
- LPSK RI dalam Merespon Laporan Tgk.Janggot di Apresiasi Pengacara
Selain itu, Rizki juga menyampaikan bahwa semua keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan Penasehat hukum, saling berkesesuaian dalam memberi keterangan menyatakan bahwa terdakwa dalam kejadian tersebut tidak pernah ada kontak fisik. Dan sangat tidak mungkin terdakwa menganiaya korban Sahal.
Atas Putusan tersebut Drs. Hidayat, SE mengucapkan syukur, karena ia adalah korban fitnah oleh saksi korban. Padahal justru saksi korbanlah penganiaya adik terdakwa yang bernama Amal M. Waly Putra dalam perkara Nomor 24/Pid.B/2021/PN.Ttn, sekarang sudah dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan enam bulan penjara.
Setelah majelis hakim membacakan putusan bebas terdahap terdakwa, majelis hakim juga memberi kesempatan baik Penuntut Umum maupun Penasehat hukum, bila ada ingin mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut sehingga Jaksa Tak Berdaya, pada persidangan kali ini" Teraangnya
"Kita semua patut bersyukur dan mengapresiasi hakim yang masih menjalankan hukum sesuai kaidahnya, sehingga tidak ada rakyat yang dikorbankan, bila itu salah ya divonis salah namun jika benar sesuai fakta persidangan maka mesti mendapatkan keadilan seperti klien kami rasakan" tutup juru bicara dibenarkan dua temannya.
(red)
Komentar