Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dihukum Seberat-beratnya

Pelaku Pemerkosaan Diboyong Polisi.Foto Ilustrasi

Bimcmedia.com,Aceh Singkil -Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil ,Ajun Komisaris Besar Polisi Suprihatiyanto menegaskan akan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur

Penegasan itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil kepada Bimcmedia.com ,Selasa (14/11) Usai satreskrim Polres setempat berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil

"Kita tidak akan mentolerir tindakan kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, saya berjanji akan bertindak tegas terhadap para pelaku dan diberikan hukuman seberat-beratnya"Kata Kapolres Aceh Singkil

Disamping itu , Kapolres juga mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku,Dirinya memastikan akan bekerja dengan keras dan cepat untuk mengungkapkan dan membawa pelaku yang masih dalam DPO karena Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan dan harus dihukum

Menghindari kejadian yang sama, Kapolres Aceh Singkil berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memberantas kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, Pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam itu serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual. Diharapkan, dengan langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, kasus serupa dapat kita cegah bersama-sama "Pungkasnya

Sebelumnya satreskrim polres Aceh Singkil mengamankan tiga dari lima pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yakni DV (15) di kamar mandi sekolah di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil

Kapolres Aceh Singkil Ajun Komisaris Besar Polisi Suprihatiyanto mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan setelah keluarga korban membuat laporan pada tanggal 28 Oktober lalu di polres setempat

"Setelah menerima laporan itu ,kita langsung gerak cepat melakukan penyelidikan Alhasil kurun waktu lima hari tiga dari lima pelaku berhasil diamankan"Kata Kapolres

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...