Kapolres Gayo Lues : Pengedaran Gelap Narkoba Sudah Menjadi Permasalahan Sangat Serius !!!

Laporan ,
Kapolres Gayo Lues
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja oleh Kapolres Gayo Lues, Wakil Bupati Gayo Lues serta unsur Forkompinda Gayo Lues | Istimewa

Bimcmedia.com, Blangkejeren : Kapolres Gayo Lues musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 305,14 kilogram dan 12.39 gram sabu di halaman Mapolres Gayo Lues.

Dalam Pemusnahan barang bukti tersebut juga turut disaksikan langsung oleh wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani dan unsur Forkompinda Gayo Lues.

Pemusnahan itu dihadiri Forkopimda, terdiri dari Wakil Bupati Gayo Lues, Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua BNNK dan sejumlah Kepala SKPK

Barang bukti yang dimusnahkan ini sekaligus untuk menyampaikan pesan kepada semua kalangan khususnya generasi muda agar menghindari narkoba.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza kepada media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari tujuh kasus dengan jumlah 11 tersangka dalam dua bulan terakhir.

Kapolres juga menyampaikan, pengedaran gelap narkoba sudah menjadi permasalahan sangat serius Artinya kata Kapolres, narkoba merupakan suatu kejahatan yang menjadi musuh seluruh masyarakat Indonesia oleh Karena itu, penanggulangannya juga harus melibatkan seluruh komponen bangsa.

Tak hanya itu ia juga berharap agar kerjasama kepada instansi terkait dan juga peran media agar terus menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa narkotika adalah musuh bersama yang harus diperangi secara bersama.

Barang bukti yang berhasil disita dari ketujuh kasus itu antara lain, diawali pada 15 Juli 2022 tersangka berinisial A dan S TKP Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 4,58 (Empat Koma Lima Puluh Delapan) gram dan 6 (Enam) karung Goni Narkotika jenis ganja dengan berat 104 (Seratus Empat) kg.

Kasus kedua LP-A /16/ VII 2022/ Resnarkoba tanggal 23 Juli 2022 dengan tersangka berinisial J dan S, TKP Desa Gajah Kec Pining Kab. Gayo Lues, dengan barang bukti : 7 (Tujuh) Karung Goni Ganja yang erisi 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) Kg yang diangkut dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Mitshubishi Type Colt L300 jenis penumpang.

Kasus ketiga LP-A/17/Vll/ 2022 /Resnarkoba tanggal 25 Juli 2022 dengan tersangka berinisial A dan S, TKP Desa Penosan induk kec. Blang jerango Kab. Gayo Lues, dengan barang bukti :2 (Dua) buah Plastik Klip warna putih bening berisi sabu narkotika jenis sebanyak 8,23 (delapan, Koma Dua Puluh Tiga) gram.

Kasus ke empat LP-A/18/Vlll/2022/ Resnarkoba tanggal 25 juli 2022 dengan tersangka berinisial R dan T, TKP depan rumah sakit nurul hasanah desa batu bulan asli Kecamatan Babussalam Kabupaten, Gayo Lues, dengan barang bukti: 1 (Satu) karung Goni Ganja yang berisi 26 (Dua Puluh Enam) Bal / Kg.

Kasus ke lima LP-A/19/Vlll/2022/ Resnarkoba tanggal 26 Agustus 2022 dengan tersangka berinisial S, TKP Desa cempa kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dengan barang bukti : 9 (Sembilan) Plastik Klip warna putih bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,48 (Tiga Koma Empat Puluh Delapan) Gram.

Kasus keenam LP-A/ 20/Vll//2022/ Resnarkoba tanggal 31 Agustus 2022 dengan tersangka berinisial S dan M, TKP Desa Persada Tongra Kec Terangun Kab. Gayo Lues , dengan barang bukti: 1(satu buah plastik putih benig yang berisi daun dan biji ganja dengan berat 0,48( nol koma empat puluh delapan) gram dan 1(satu) buah plastik berwarna biru berisi ganja dengan berat 9,30 (sembilan koma tiga puluh) gram.

Kasus ketujuh LP-A/21/Xl/2022/ Resnarkoba tanggal 03 September 2022 dengan tersangka berinisial D, TKP Desa Kutelintang kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dengan barang bukti : 3 (tiga) paker sabu dengan berat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram.

Total keseluruhan barang bukti : Narkotika jenis sabu sebanyak 12,39( dua belas koma tiga puluh sembilan) gram dan Narkotika jenis ganja sebanyak 305,14(tiga ratus lima koma empat belas) kg.

Adapun pasal yang diterapkan untuk tersangka adalah pasal 114(1) jo 112 (1) dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!