Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Covid- 19 Jelang Pilkada 2020

bimcmedia.com, Jakarta : Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, juga terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) selain itu anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol corona.

Edaran maklumat tersebut tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.
Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada yang akan di laksanakan secara serentak 2020 dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa, karena kondisi kerumunan massa memang menjadi trend disaat setiap Pilkada.
"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tulis Idham dalam Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d.
Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, harus sama sama membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah covid-19.
Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan model 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Idham.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.
"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/ 2020)
---
(Redaksi)
Komentar